Bandar Narkoba Ini Dituntut 13 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa kasus narkoba, Artha Navia (38), warga Jalan Yos Sudarso, Gang Ikan Semegar, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras Bandarlampung, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun kurungan penjara. Lelaki ini didakwa karena memiliki pil ekstasi 1000 butir seberat 2,5300 gram dan sabu seberat 9,7046 gram.

Farida JPU pada Kejaksaan Tinggi Lampung di persidangan mengatakan terdakwa secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memilik, meyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagai mana diatur dalam pasal 112 Ayat (1) UUR No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan Pidanan penjara terhadap terdakwa Artha Navia dengan pidana penjara selama 13 tahu penjara, serta denda Rp1 miliar Subsider 6 bulan penjara,” kata Jaksa Farida.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa bermula pada 9 April 2018 dimana saat itu Artha dihubung rekanya bernama Toto (DPO) dengan berkata jika kiriman sabu akan datang kemudian Toto meminta nomor orang yang akan mengambil barang tersebut. “Bang barang Mau datang tolong kirim nomor orang yang mau jemput barang lalu terdakwa menjawab oke bos,” kata Jaksa dalam surat tuntutanya.

Lalu saat itu terdakwa mengirim nomor Andi Ramdani (DPO), saat itu Andi menerima telfon dari aeseorang dan berjanji akan bertemu di Kecamatan Suka Bumi. “Andi berangkat menjemput barang sementara terdakwa menunggu kontrakan di Jati Agung,” kata Jaksa.

Tidak lama Andi datang ke kontrakan terdakwa dengan membawa sabu seberat 500 gram dan pil ekstasi 1000 butir sabu dan pil ekstasi dipecah menjadi beberapa bagian untuk dijual. “Tidak lama pelanggan menghubungi via telpon dan membeli barang, pada hari itu ada dua pelanggan yang memesan. kemudian anggota polis datang menagkap terdakwa,” kata Jaksa.

Berdasarkan berita acara laboratoris Laboratorium BNN bahwa benar kristal putih mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 Lampiran undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses