
Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan dari kasus korupsi Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Gilang Ramadhan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mien Trisnawati menanyakan kepada Nanang Ermanto, terkait pengerjaan proyek dari Dinas PUPR Lamsel tahun 2017 yang melibatkan Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan.
“Saya tidak tahu yang mulia, saya sendiri tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan proyek,” ungkapnya Rabu (14/11/2018), di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
Lantas hakim merasa janggal dari jawaban saksi Nanang. Menurutnya, seorang wakil Bupati seharusnya mengetahui tentang apa yang sedang dikerjakan oleh Bupatinya.
“Saya tidak tahu soal proyek itu, tugas saya hanya penandatanganan surat cerai PNS. Selain itu, mewakili tugas Bupati di luar daerah,” ujar Nanang.
Selanjutnya, hakim juga menanyakan terkait aliran dana yang masuk ke Plt. Bupati Lamsel tersebut. Namun, Nanang menjawab hanya menerima uang terakhir sebesar Rp100 juta dari Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho (Anggota DPRD Provinsi Lampung)
“Saya minta sama dia kalau tidak ada uang sama sekali, terakhir mau lebaran itu Rp100 juta Yang Mulia. Yang menyerahkan uang Agus BN Yang Mulia,” ucapnya. (W9-ars)










