Kepala Seksi Konservasi KSDA Gianyar Balai KSDA Bali, Sulistio Widodo mengatakan, paus Lodan ini diperkirakan memiliki bobot 180 kg, dengan panjang sekitar sekitar 2,2 meter. Bangkai paus yang ditemukan Selasa pagi itu juga dalam kulit terkelupas. Sejumlah luka seperti gigitan juga ditemukan pada tubuh paus itu.
“Ini memang paus kecil, yang nama latinnya Kogiasima. Jadi ini memang paus kecil yang dilindungi,” ujarnya.
Dikatakan paus ini dilindungi sesui UU no 5 tahun 1990. Sesuai aturan itu satwa jenis ini dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.
“Bahkan bila hanya berupa bagian itu dilindungi oleh negara,” tutupnya. (W9-randi)