Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, dari hasil razia ini Satlantas berhasil menindak 51 pelanggar lalu lintas yang l ditindak dengan menggunakan blanko tilang.
“Dengan rinciann 30 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 14 keping Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 7 unit sepeda motor,” terang Ipran.
Labih lanjut dia menjelaskan, razia rutin ini bertujuan untuk menciptakan kamseltibcarlantas yang ada di wilayah hukum Polres dan meningkatkan kesadaran para pengendara.
“Arti pentingnya keselamatan serta kelengkapan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendaraan,” papar dia. (W9-Wan)