Ketua BPBD Desa Muara Pemuat Helmi mengatakan, anggaran yang digunakan untuk membeli mesin kopi itu tidak sesuai hasil musyawarah sebelumnya. Seharusnya mesin yang dibeli itu berukuran besar sebanyak tiga unit. Namun faktanya mesin yang dibeli tidak sesuai atau mesin kecil.
“Kami juga tidak tahu kalau ada perubahan, malah mesin yang dibeli kecil sebanyak 12 unit, dengan satuan harga berkisar Rp6,5 juta per unit, ini tidak sesuai hasil musyawarah desa,” ujarnya, Selasa (27/7).
Untuk itu masyarakat meminta anggaran yang digunakan untuk membeli mesin tersebut dapat di audit anggaran P2DK 2019-2020 oleh instansi terkait.
“Kami masyrakat Desa Muara Pemuat meminta pihak terkait dapat mengaudit anggaran P2DK 2019-2020 yang di duga ada penyimpangan dalam pengelolaan,” tandasnya. (W9-dh)