Sejumlah Daerah di Lampung Ajukan PTM di Sekolah

Bandarlampung, Warta9.com – Seiring dengan menurunnya penyebaran Covid-19 dengan bertambahnya zona kuning di Provinsi Lampung, sejumlah daerah mulai mengajukan usulan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. Sebanyak 12 daerah di Lampung saat ini berstatus zona kuning.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Drs. H. Sulpakar, MM, Rabu (8/9/2021), menjelaskan, sejumlah daerah di Lampung pada akhir Agustus lalu telah melakukan uji coba PTM di sekolah. Namun, seiring dengan berkurangnya penularan Covid-19 dengan ditandai status zona kuning, sejumlah daerah dan satuan pendidikan mengajukan PTM di sekolah.

Sulpakar melanjutkan, sejumlah daerah yang telah melakukan uji coba PTM yaitu; Kota Bandarlampung pada Senin 13 September beberapa sekolah akan melakukan uji coba PTM terbatas untuk satuan pendidikan SMP.

Begitu juga Kabupaten Way Kanan, Dinas Pendidikan setempat telah mengajukan PTM terbatas kepada Bupati dan sedang dalam proses. Kabupaten Pesawaran dan Pringsewu juga akan melakukan uji coba PTM terbatas dan telah mendapat persetujuan dari Bupati.

Sulpakar lebih lanjut menyampaikan, di Kota Metro untuk satuan pendidikan SMK akan melakukan simulasi pembelajaran tatap muka di sekolah pada Senin 13 September. Simulasi dilakukan di SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3 dan SMKN 4 Metro. Untuk SMA, sekolah yang telah melakukan simulasi pada Rabu 8 September 2021, SMAN 1 Metro. Sementara SMAN 3 Metro baru akan melakukan simulasi pada 15 September.

Kabupaten Lampung Timur satuan pendidikan SMA/SMK telah melakukan simulasi PTM pada hari ini, Rabu (8/9). Sedangkan Kabupaten Tanggamus akan melakukan simulasi PTM satuan pendidikan SMA 25 sekolah, SMK 24 sekolah dan SLB 1 sekolah.

Sulpakar menambahkan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) untuk satuan pendidikan SMA/SMK pada 26 Agustus telah melakukan simulasi PTM 12 SMA dan 4 SMK. Begitu juga dengan Kabupaten Lampung Tengah telah melakukan simulasi di 27 SMA dan 72 SMK dan 3 SLB. Kabupaten Tulangbawang Barat juga telah melakukan ujicoba PTM SMA di 17 sekolah, SMK 20 sekolah dan 1 SLB.

Kabupaten Lampung Utara juga telah melakukan PTM pada 30 Agustus satuan pendidikan SMA 28 sekolah, SMK 19 sekolah dan SLB 1 sekolah. Kabupaten Lampung Barat juga telah melakukan PTM pada 30 Agustus untuk satuan pendidikan SMA 18 sekolah dan SMK 10 sekolah.

Sulpakar menambahkan, awal pekan lalu, tepatnya Senin 6 September, dua kabupaten Mesuji dan Tulangbawang telah melakukan simulasi PTM untuk satuan pendidikan SMA dan SMK.

Instruksi Gubernur
Lebih lanjut Sulpakar menyampaikan, kepada Kepala SMA/SMK dan SLB yang menerapkan PTM, hendaknya betul-betul mematuhi peraturan yang ada seperti Instruksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nomor. 18 tertanggal 7 September 2021, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota yang mengatur tentang pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah di daerah level 3 dan Level 2.

Di poin 13, instruksi Gubernur Lampung ini menyebutkan status level PPKM 15 kabupaten/kota. Dari 15 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM Level 3 ada 11 daerah yaitu ; Kota Bandarlampung, Kota Metro Kabupaten Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat,Tanggamus dan Waykanan.

Sedangkan yang menerapkan PPKM Level 2 ada 4 daerah yaitu; Kabupaten Lampung Selatan, Mesuji, Tulangbawang Barat dan Tulangbawang.

Disebutkan dalam surat instruksi Gubernur Lampung poin ke 15, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan tempat pendidikan/pelatihan, pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh kapasitas didik atau murid maksimal 50 persen dari biasanya (Setengah dari jumlah kapasitas sebelum pandemi Covid-19).

Terkecuali, untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB kapasitas maksimal sekitar 62 persen-100 persen serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (tidak boleh lebih). Untuk PAUD kapasitas didik maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Hal tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08 MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.