Tim Opsnal Polsek Telukbetung Utara Amankan 5 Pengedar dan Pengguna Narkoba

Bandarlampung, Warta9.com – Tim Opsnal Polsek Telukbetung Utara Polresta Bandarlampung mengamankan lima orang kasus penyalahgunaan narkotika yang merupakan pengedar dan kurir.

Lima tersangka yang diamankan yaitu; FN (23) selaku pengedar, warga Pesawahan Telukbetung Selatan, JLGA (22), warga Pesawahan, AK (27), juga warga Pesawahan Telukbetung Selatan, AYP (23), warga Lempasing Pesawaran dan AP (22), selaku Kurir, warga Lempasing Pesawaran.

Kelima pelaku tersebut sudah di tangkap Tim Opsnal Polsek Teluk Betung Utara Polresta Bandar Lampung guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, melalui Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Robi Wicaksono B, SH, mengatakan penangkapan para pelaku tersebut di awali dengan laporan dari masyarakat, Kamis (12/5/2022) bahwa terdapat beberapa orang di Penginapan Toro di duga sedang ada yang pesta Narkotika, kemudian Tim opsnal Reskrim Polsek Telukbetung Utara di pimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Julizar langsung mendatangi lokasi dan di dalam salah satu Kamar Penginapan Toro tersebut terdapat 4 (empat) orang yaitu FN, JLGA, AK dan AY, yang di duga melakukan penyalahgunaan Narkotika, kemudian di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong Plastik klip berisikan sabu sabu seberat 9 Gr di dalam keranjang sampah di kamar madi, kemudian di lakukan Intrograsi hasilnya di ketahui sabu-sabu tetsebut milik FN yang sebelumnya sempat menggunakan bersama dengan JLGA, AY dan AK. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan satu orang lagi yang mengaku bernama AP merupakan anak buah dari FN yang mengambilkan satu paket /3 butir Pil Ekstasi. Selanjutnya para pelaku di bawa ke Polsek Telukbetung Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku kita tangkap pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022 sekira pkl 17.30 Wib, di penginapan TORO Jln. Woltermongin sidi Kel. Pengajaran Kec. Telukbetung Utara Bandar Lampung berikut barang buktinya berupa :
– 1 (satu) kantong plastik Klip ukuran sedang berisi 9 gr sabu – sabu.
– 3 (tiga) butir Pil Ekstasi warna biru
– 1 (satu) buah timbangan
– 2 (dua) buah korek api
– 1 (satu) perangkat alat hisap ( bong)
– 2 (dua) buah HP
– 1 (satu) Dompet kecil warna hitam
– 3 (tiga) Plastik klip kosong ukuran sedang

Kompol Robi mengatakan, Jumat, (20/5/2022), bahwa, hasil pemeriksaan, para pelaku mengatakan, sabu sabu dan Ekstasi tersebut miliknya FN.

Akibat perbuatannya tersangka JLGA, AK dan AY (pemakai) masing-masing dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 4 (empat) tahun, sedangkan untuk Kurir minimal 5 (lima) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun dan untuk pengedar minimal 5 (lima) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun/ hukuman mati. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.