Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ingatkan Tugas Penjabat Kepala Daerah

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan sambutan pada pelantikan tiga penjabat bupati. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.comGubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi mengingatkan bahwa Penjabat Kepala Daerah, memiliki peran, fungsi dan kewenangan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur menekankan penjabat kepala daerah jangan mengambil kebijakan seperti membatalkan perizinan pejabat sebelumnya. Jangan melakukan mutasi pejabat tanpa ada izin Kementerian Dalam Negeri.

Peringatan Gubernur Arinal Djunaidi ini disampaikan usai melantik dan mengambil sumpah tiga penjabat bupati yaitu; Sulpakar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagai Pj Bupati Mesuji. Kemudian Adi Erlansyah Kepala Bapenda Provinsi Lampung sebagai Pj Bupati Pringsewu, dan Zaidirina Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung sebagai Pj bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), di Balai Keratun Lt3 Komplek Kantor Gubernur di Telukbetung, Minggu (22/5/2022).

Gubernur Arinal Djunaidi juga meminta kepada penjabat bupati jangan segan-segan melakukan komunikasi dengan Wakil Gubernur, Sekda bila ada masalah kebijakan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka Penjabat Kepala Daerah dilarang untuk :

Melakukan mutasi pegawai;
Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya;
Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Selain hal tersebut, menurut Gubernur Arinal, terdapat sejumlah tugas penting dan strategis untuk segera ditangani dan dilaksanakan Penjabat Bupati yaitu menyelenggarakan pemerintahan daerah di Kabupaten dan memfasilitasi tahapan Pemilukada serentak di wilayahnya masing-masing.

“Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di kabupaten masing-masing sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, kemudian menjaga dan menciptakan hubungan dan iklim yang kondusif antar tatanan Forkopimda, Parpol dan seluruh lapisan masyarakat. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten dapat berjalan lancar, aman dan tertib. Dan yang terakhir menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” papar Gubernur.

Gubernur Arinal juga meminta kepada segenap jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, DPRD Kabupaten, perangkat daerah, tokoh masyarakat, maupun unsur-unsur lintas sektoral lainnya yang ada di Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang Barat dan Kabupaten Pringsewu, untuk senantiasa mendukung Penjabat Bupati yang baru saja dilantik dalam melaksanakan pembangunan dan mengelola pemerintahan di masing-masing daerah.

Kemudian terkait Kebijakan perpanjangan atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang lebih sering disingkat dengan PPKM, yang untuk sementara akan berakhir pada tanggal 23 Mei 2022 dengan mempertimbangkan kondisi faktual tingkat paparan Covid-19 dan pencapaian vaksinasi bagi masyarakat, Gubernur meminta untuk tetap menjaga pola hidup sehat.

Pelantikan tiga penjabat bupati di Lampung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.18-1228 Tahun 2022, Kemudian Nomor : 131.18-1229 Tahun 2022 dan Nomor 131.18-1230 Tahun 2022, Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pringsewu, Penjabat Bupati Mesuji, dan Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung.

Menurut Gubernur Arinal Djunaidi, kegiatan hari ini pelantikan penjabat kepala daerah merupakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Mesuji, Tulang Bawang Barat dan Pringsewu, yang habis masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022.

Sementara, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada Tahun 2022, 2023 dan 2024, akan dilaksanakan bersamaan dengan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Ucapan Terimakasih
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Sujadi dan Wakilnya Fauzi, kemudian Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad dan Wakil Bupati Fauzi Hasan, dan Bupati Mesuji Saply TH dan Wakilnya Haryati Cendralela yang telah selesai masa jabatannya.

“Atas pengabdian yang telah Saudara-saudara berikan selama ini di masing-masing daerah. Tidak dapat dipungkiri, bahwa kemajuan daerah Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang Barat dan Kabupaten Pringsewu yang telah dicapai hingga saat ini, merupakan hasil kerja keras, buah pemikiran, cipta, rasa dan karsa yang telah saudara-saudara curahkan, oleh karenanya atas nama Pemerintah Provinsi Lampung saya mengucapkan Terimakasih dan Penghargaan yang setinggi-tingginya,” kata Gubernur.

Selanjutnya kepada para pejabat struktural Pemerintah Provinsi Lampung yang baru saja dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Penjabat Bupati, Gubernur Arinal mengingatkan bahwa jabatan ini bersifat sementara, akan dilakukan evaluasi. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.