
Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khairiyah menyampaikan, kepada calon yang didiskualifikasi dapat melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 3 hari.
Advokat Yutuber, Ananto Pratomo, SH, saat dihubungi membenarkan putusan Majelis Hakim Bawaslu yang membatalkan paslon Walikota Nomor urut 3.
Lampung Tengah Ditolak
Sidang lanjutan sengketa Pilkada Lampung Tengah yang dipimpin Ketua Majelis juga Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, didampingi anggota Bawaslu Lampung dan Bawaslu Lampung Tengah menolak gugatan Nessy Kalvia – Imam Suhardi.
Diberitakan sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan hasil pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan pelanggaran Pilkada Lampung Tengah yang dibacakan oleh majelis hakim Iskardo P Panggar. Sidang dugaan money politics yang dilakukan tim paslon 02, Musa Ahmad-Ardito Wijaya, atas laporan paslon Kada Nessy Kalviya-Imam Suhadi ke Bawaslu. Pihak Nessy-Imam Suhadi menduga telah terjadi pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan massif pada Pilbup Lampung Tengah pada 9 Desember 2020.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan nomor 01/PL/TSM-PB/08.00/XII/2020 tertanggal 11 Desember 2020.
Diketahui, 17 dari 28 Kecamatan yang mendasari dugaan ini, yakni kecamatan Anak Tuha, Anak Ratu Aji, Terbanggibesar, Punggur, Kalirejo, Selagai Lingga, Gunungsugih dan Pubian. Kemudian kecamatan Seputih Raman, Seputih Surabaya, Bandar Mataram, Kotagajah, Bumiratu Nuban, Bumi Nabung, Way Pengubuan. (W9-jam)