
Persetujuan itu berdasarkan hasil sidang paripurna DPRD setempat, Senin (21/6/2021).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Romli dan dihadiri Bupati Lampung Utara, Budi Utomo. Sebelum disepakati, terlebih dahulu Thabrani Rajab selaku juru sekretaris Badan Anggaran menyampaikan hasil pembahasan.
Dimana salah satunya yakni dari hasil penilaian Banggar, berdasarkan laporan keuangan tahun anggaran 2020 terdapat Silpa sebesar Rp. 72.085.974.709,39 sehingga DPRD Lampura menyarankan agar dalam memperhitungkan proyeksi belanja harus dilakukan secara cermat dan teliti melalui koordinasi yang baik antara BPKAD dengan perangkat daerah.
”Berkaitan dengan Silpa tersebut DPRD Lampura meminta agar eksekutif melakukan upaya-upaya optimalisasi pemanfaatan anggaran daerah melalui efektivitas dan efisiensi anggaran,” ujar Tabrani.
“Alhamdulillah, pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 telah dapat kita selesaikan bersama,” kata Bupati
Dirinya berterimakasih kepada segenap anggota dewan yang telah mengkaji, meneliti dan membahas secara seksama, sehingga berbagai koreksi dan saran, dapat menjadi masukan dalam Pelaksanaan APBD.
Menurut Bupati, dengan diselesaikannya seluruh tahapan pembahasan, serta telah disetujuinya Raperda Kabupaten Lampung Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2020 ini, selanjutnya Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi dan mendapatkan Nomor Register tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sehingga nantinya Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda.
“Mudah-mudahan berbagai upaya yang telah kita lakukan bersama ini dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Lampung Utara yang aman, agamis, maju dan sejahtera ini, mendapatkan barokah dan pahala dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Amiin ya robbal alamiin,” tandasnya. (ADV)