Alay Bayar Kerugian Negara dengan Aset Pergudangan

Bandarlampung, Warta9.com – Terpidana tindak pidana korupsi Sugiarto Winarno alias Alay Tripanca menyerahkan aset berupa pergudangan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Alay ada itikad baik dengan menyerahkan aset nya berupa pergudangan untuk pembayaran denda,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, SH, di Bandarlampung, Rabu (11/11/2020).

Andrie melanjutkan, Kejati Lampung sendiri sampai saat ini masih mempelajari apakah aset tersebut dalam keadaan tidak bermasalah. “Setelah kita pelajari dan tidak bermasalah baru nantinya kita lihat petunjuk pimpinan apakah di lelang atau bagaimana,” kara dia.

Andrie menjelaskan aset pergudangan yang ada di Bandarlampung tersebut memiliki nilai yang cukup besar. Nilai jika nantinya dilakukan eksekusi akan mencapai sebesar Rp195 miliar.

Ia berharap sebelum dilakukan eksekusi, aset tersebut benar-benar telah selesai dan tidak ada masalah dengan pihak-pihak yang lainnya. “Intinya pihak pidana berupaya untuk memenuhi sisa kerugian Rp95 miliar dan kita harus hati-hati sebelum eksekusi. Dari dana itu nanti jika memang cukup dan ada sisa akan kita berikan kepada pihak yang tertera dalam aset tersebut,” kata dia lagi. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.