Cabuli Anak Sekolah, Seorang Kakek Divonis 5 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Dasar kakek kurang ajar, dipercaya orang untuk antar jemput anak sekolah (abudemen), malah melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Pen (60), tega-teganya melakukan asusila terhadap bocah yang dia antar jemput.

Atas perbuatan bejatnya, Pen, dijatuhi hukuman kurungan penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Warga Bandarlampung ini, terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual berdasarkan Pasal 82 Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Menyatakan bersalah dan dijatuhi kurungan penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rabu (8/8/2018).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama tujuh tahun enam bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

JPU mengatakan, perbuatan tersebut terjadi bermula saat terdakwa mengantarkan korban untuk berangkat sekolah di Bandarlampung. Sesampai di sekolah, korban menunggu didepan kelas lantaran kelasnya sedang dipakai oleh murid lainnya. “Saat itu terdakwa memanggil korban dan berpura-pura merapihkan pakaiaannya. Namun, bukan merapihkan, justru korban malah memasukan tangannya kedalam celana dan meremas dadanya,” jelasnya.

Dari perbuatan tersebut kemudian korban kembali pulang kerumahnya. Salah satu guru yang melihat perbuatan tersebut, kemudian memanggil korban dan bertanya siapakah yang mengantarkannya.

“Korban mengatakan pria tersebut adalah abudemennya. Dan kemudian guru tersebut kembali menanyakan korban diapakan kemudian korban menjawab dipegang. Dari situ guru tersebut memanggil keluarga korban dan keluarga korban melaporkan perbuatan tersebut kepada Kepala Sekolah sehingga terdakwa dapat ditangkap petugas polisi,” terangnya. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.