Curi Papan Milik PT KAI, Warga Pasir Gintung Divonis 8 Bulan Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa kasus pencuri 35 keping papan kayu milik PT. KAI, Arwendi (30) warga Jalan Mangga, Gang Sirsak, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, divonis delapan bulan penjara. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa enam bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan dan juga barang bukti yang ada. Kami memvonis terdakwa dengan kurungan penjara selama delapan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Novian Saputra, SH, saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (5/12/2018).

Menurut Majelis Hakim Novian, hal yang memberatkan terdakwa iyalah terdakwa belum ada perdamaian dari korban dan melakukan pencurian barang milik pemerintah. “Lalu, yang meringankan iyalah terdakwa belum menikmati hasil kejahatan, berterus terang, tidak mempersulit persidangan,” jelasnya.

Seusai menjalani sidang putusan itu, terdakwa Arwendi hanya bisa menerima saja dan tidak akan melakukan banding. “Enggak akan banding. Terima saja apa yang telah diputuskan oleh majelis,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Arwendi (30) warga Jalan Mangga, Gang Sirsak, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, rela mencuri 35 keping papan kayu milik PT. KAI untuk biaya sekolah anaknya. Hal ini terungkap dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/11)

Dipersidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya menghadirkan dua orang saksi yakni pegawai PT. KAI, Sudarto dan orang yang menempati gudang milik PT. KAI atas nama Ratna Jumi. Dipersidangan Hakim Ketua Novian Saputra menanyakan kepada saksi Sudarto terkait kronologis kejadian pencurian tersebut dan jumlah papan kayu yang hilang beserta kerugian dari PT KAI.

Mendengar pertanyaan majelis Sudarto mengatakan bahwa seluruh jumlah papan kayu yang disimpan di gudang kosong milik PT. KAI berjumlah 40 keping dan hilang 35 keping kayu. Selain itu, pintu tralis gudang juga dicuri oleh terdakwa. “Yang hilang 35 keping, jadi sisanya masih 5 keping di dalam gudang. Grendel kunci ada yang di rusak, pintu tralisnya sudah tidak ada. Perkiraan kerugian sampai Rp6,2 juta,” kata saksi dipersidangan.

Sementara menurut Ratna Jumi perempuan yang menempati gudang tersebut mengatakan, terdakwa sempat menawarkan beberapa keping papan untuk dijual kepada saksi namun Ratna menolak tawaran itu, “Saya jual rongsokan, di tawarin papan ya saya enggak mau,” ujar ibu paruh baya ini

Terdakwa, membantah keterangan saksi Sudarto karena menurut terdakwa dia hanya mengambil 15 keping papan kayu dan merusak pintu tralis dengan menggunakan linggis tetapi tidak mengambil pintu tralis tersebut. “Saya ambil 15 keping saja, tapi kalau pintu tralis enggak saya ambil,” katanya dihadapan Hakim.

Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai pak ogah ini mengakui jika ia melakukan pencurian labtaran terdesak biaya sekolah anaknya, “Alasannya, untuk biaya anak saya sekolah karena mau bayaran sekolah. Tapi belum sempat dijual papan itu,” kata dia. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.