Dalam Seminggu, Polresta Bandarlampung Ungkap 8 Kasus Narkoba

Sat Narkoba Polresta Bandarlampung ungkap kasus penyalahgunaan narkoba. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus yang dilakukan selama satu Minggu (27 Mei – 2 Juni 2022), di Ruang Rapat Sat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kamis (2/6/2022).

“Ungkap kasus Narkoba yang dilakukan oleh Satnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap 8 kasus dengan 9 tersangka yang diantaranya 8 orang laki – laki dan 1 perempuan,” kata Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Halimatus.

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yaitu : BN, FJ, SK, MI, HA, RA, SP, DD dan RJ dengan barang bukti narkotika seperti jenis sabu dan ganja di lokasi yang berbeda – beda. Dari keseluruhan Sat Narkoba berhasil menyita Barang bukti berupa 13,73 Gram Sabu-sabu, daun Ganja seberat 5,67 gram dan HP 9 (sembilan) unit.

Kompol Gigih mengungkapkan, penggunaan Narkoba dapat menimpa siapapun dengan berbagai level, bahkan mulai pelajar/mahasiswa bahkan ASN dan aparat penegak hukum sekalipun yang harus diwaspadai dan perlu diantisipasi.

Gigih juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan operasi penangkapan terhadap para pelaku kejahatan narkotika. Hal tersebut agar masyarakat Kota Bandar Lampung terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sementara untuk para pelaku, Gigih Andri mengatakan, mereka dijerat pasal pengedar pasal 114, 112, 111 (1), 127 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam dengan hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan pidana denda minimal Rp1.000.000.000, maksimal Rp10.000.000.000. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.