Dinkes Kota Terima Status Bandarlampung Zona Merah Covid-19

dr. Edwin Rusli

Bandarlampung, Warta9.com – Meski Walikota Bandarlampung Herman HN tidak terima dengan penetapan Bandarlampung Zona Merah, tapi Kepala Dinas Kesehatan setempat dr. Edwin Rusli, menerima atas keputusan pemerintah pusat.

“Kami menerima status tersebut karena yang menyatakan zona merah adalah Pemerintah Pusat,’ kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli, usai mengikuti rapat dengan Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Lampung, Rabu (29/4/2020).

Edwin mengaku sempat kaget mengapa Bandarlampung masuk zona merah. Edwin berpendapat sebenarnya Bandarlampung tidak perlu status zona merah. Karena menurut dia definisi zona merah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Bandarlampung berbeda.

“Definisi mereka (pemerintah pusat.red) yang turunan misalnya pasein Covid-19 menularkan kepada anak dan istrinya di Bandarlampung. Nah, itu kata mereka masuk zona merah. Kalau kata kita enggak, kita melihat itu hasil impor case dari luar Lampung. Tapi ya udah tidak apa-apa kita terima, harus kita terima,” kata dokter Edwin. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.