Dosen Cabul Divonis 16 Bulan Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa pelaku pencabulan dosen Unila, Chandra Ertikanto (58), warga Jalan Purnawirawan, Kelurahan Gunung Terang, Bandarlampung, divonis 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus pencabulan terhadap mahasiswinya berinisial DS, dalam sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (26/11/2018).

Persidangan yang diketuai oleh Hakim Nirmala Dewita didamping hakim Salman Alfarisi dan Ismail Hidayat mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 29 ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPdana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chandra Ertikanto dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan penjara,” kata Hakim Nirmala Dewita.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya JPU Kadek Agus Dwi H menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara. Atas putusan itu, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan terima.

Diketahui, perbuatan itu berawal pada 13 November 2017, saat korban disuruh oleh terdakwa untuk mencari contoh proposal milik orang lain untuk dicontoh oleh korban DS. Usai menemukan proposal yang akan dicontohnya, lalu tiba-tiba terdakwa mengambil proposal tersebut menggunakan tangan kanannya dan mengenai payudara korban DS.

“Terdakwa menayakan kepada korban mana proposal miliknya (korban), saat akan memberikan proposal kepada terdakwa, korban meletakkan proposal diatas pahanya. Lalu terdakwa mengambilnya sendiri saat itu tangan kanan terdakwa menyentuh payudara korban,” ungkap JPU.

Satu minggu setelahnya, dosen cabul tersebut kembali melakukan perbuatanya, dimana saat itu korban DS hendak melakukan bimbingan skripsi dengan terdakwa. Ketika korban DS berada didalam ruangan terdakwa, terdakwa lalu mengunci pintu ruangan.

Ketika korban DS di dalam ruangan tersebut, terdakwa mengatakan kepada korban DS harus berjanji terhadap terdakwa. Mendengar ucapan tersebut korban DS menayakan maksud dari ucapan tersebut. “Korban bertanya janji apa yang dimaksud oleh terdakwa, terdakwa lalu menjawab jika korban dipegang pegang jangan marah ya,” kata Jaksa menirukan ucapan dosen.

Mendengar ucapan itu, korban tidak menuruti permintaan dosen pembimbingnya tersebut. Lantas terdakwa marah dengan membanting skripsi korban sembari menarik tangan korban dan berkata. “Ya sudah kalau kamu seperti itu, enggak akan saya bantu, enggak lulus enggak lulus kamu. Korban menjawab, jangan seperti itu pak. Makanya kalau dipegang pegang jangan marah,” kata jaksa menirukan percakapan keduanya.

Korban berusaha melepaskan tangannya dari genggaman dosen dengan berkata “Pak, bapak ini dosen saya, sudah saya anggap sebagai bapak saya sendiri, saya pun sebagai anak bapak,” kata korban DS. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.