DPRD Lampung Usulkan 12 Raperda Inisiatif

Dua Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail dan Ririn Setiarin pada Rapat Paripurna Raperda Inisiatif Dewan. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengusulkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Dua belas ranperda itu dibacakan oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Nurhasanah dalam rapat paripurna internal DPRD Provinsi Lampung, Senin (4/7/2022).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismai didampingi para Wakil Ketua Dewan Hj. Ririn Kuswantari.

Adapun 12 Raperda yang diusulkan Dewan yaitu :
1. Ranperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Lampung (inisiatif Bapemperda);
2. Pencegahaan Perkawianan Di bawah Umur (inisiatif Bapemperda);
3. Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024 (inisiatif Komisi 1 );
4. Penyelengaraan Urusan Pemerintahan Daerah (inisiatif Komisi 1 );
5. Pemasukan dan Pengeluaran Ternak dan atau Produk Ternak (inisiatif Komisi 2 )
Kemudian,
6. Peyelengaraan Koprasi dan UMKM (inisiatif Komisi 2 );
7. Investasi Daerah (inisiatif Komisi 3 ); 8. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain lain Pendapatan Yang Sah (inisiatif Komisi 3 );
9. Pembanguan Kawasan Terpadu Bakauheni Harbour City (inisiatif Komisi 4);
10. Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional (inisiatif Komisi 4);
11. Penyelenggaraan Keolahragaan ( inisiatif Komisi 5);
12. Penyelenggaraan Pendidikan ( Inisiatif Komisi 5 ).

Nurhasanah, juru bicara Bapemperda.

Dalam kesempatan itu, Nurhasanah yang juga politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut di atas badan pembentukan peraturan daerah DPRD provinsi Lampung telah Melakukan Kajian dan Pendalaman Terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022. “Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 96, pasal 97 dan pasal 98 Undang-undang tahun 2014,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung ini juga menyampaikan, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini, DPRD Provinsi Lampung telah mengakomodir berbagai masukan dari Fraksi-Fraksi, Komisi-Komisi, Stakeholder terkait, Akademisi dan masukan dari Anggota DPRD serta telah melalui proses fasilitasi Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Otonomi Daerah.

Lebih lanjut, kegiatan pembahasan tersebut telah dilaksanakan Secara marathon dalam waktu yang relatif singkat, dengan harapan sungguh-sungguh keberadaan Peraturan Daerah Ini dapat bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, tepat guna dan berhasil guna.

“Untuk Itu, mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah, kami mengharapkan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, agar dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk dapat di lanjutkan ke tahapan selanjutnya,” tukasnya. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.