DPRD Sahkan Raperda APBD Provinsi Lampung TA 2024, Pendapatan Ditarget Rp8,34 Triliun dan Belanja Daerah Rp8,33 trilliun

 

Sekdaprov Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Arinal Djunaidi menandatangani berita acara pengesahan APBD 2024 setelah disahkan oleh DPRD Lampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (20/11/2023).

Pembicaraan Tingkat II Sidang Paripurna dilaksanakan dalam rangka rapat pembahasan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, didampingi para wakil Ketua.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD 2024 Provinsi Lampung disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, dengan struktur proyeksi pendapatan daerah ditargetkan Rp8,34 triliun. Sedangkan anggaran belanja daerah ditetapkan Rp8,33 trilliun.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Budhi Condrowati menjelaskan, terjadi perubahan struktur APBD dari yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.

Budhi menjelaskan, semula pendapatan daerah diproyeksikan Rp7.412.643.433.222. Setelah pembahasan terjadi bertambah Rp929.559.692.208,42. Sehingga proyeksi pendapatan daerah untuk tahun 2024 ditetapkan menjadi Rp8.342.203.125.430,42. “Belanja daerah semula Rp7.381.761.189.686. Setelah pembahasan belanja daerah menjadi Rp8.333.594.479.470,42 atau bertambah sebesar Rp951.833.289.744,42,” jelasnya.

Dia menjelaskan, APBD 2024 mengalami surplus sebesar Rp8.608.646.000. Untuk penerimaan pembiayaan daerah, semula ditetapkan Rp75 miliar bertambah menjadi Rp99.666.494.000. “Pengeluaraan pembiayaan semula, Rp105.882.243.536 berubah menjadi 108.275.144.000,” ujarnya.

Rekomendasi DPRD
Pada kesempatan itu, Budhi juga menyampaikan beberapa rekomendasi untuk Pemprov Lampung.

Pertama, DPRD merekomendasikan agar anggaran yang diminta dapat lebih efelktif dan efisien dalam menghasilkan kinerja OPD yang optimal.

Kedua, dalam pemanfaatan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik. Sehingga, pencapaian target yang telah ditetapkan sesuai dengan efisiensi belanja agar program kegiatan dapat terserap dengan baik serta tepat sasaran.

Ketiga, pada APBD 2024, pagu anggaran di semua OPD mengalami penurunan. Karena anggaran dialokasikan untuk pendanaan Pilkada serentak.

Keempat, Bappeda juga diminta untuk membenahi egosektoral di OPD-OPD yang dapat menghambat program pembangunan.

Terakhir, beberapa OPD perlu ditambah pagu anggarannya, mengingat beban tugas yang diembannya cukup besar.

Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menyampaikan penghargaan dan terima kasih kami kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 mulai dari pembahasan di Badan Anggaran maupun Komisi DPRD Provinsi Lampung.

Kemudian terkait rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Anggota Dewan, Gubernur menyatakan akan menjadi perhatian bersama sesuai dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurut Gubernur, Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini adalah hasil kesepakatan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 yang telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Pembicaraan Tingkat II yang lalu.

Sekda menyatakan bahwa Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ini juga dilaksanakan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan berlaku.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.