Dugaan Pengelembungan Suara antar Caleg Golkar Dibawa ke Mahkamah Partai

 

Supriyadi Hamzah, saksi Partai Golkar saat menyampaikan keberatan pada rapat pleno KPU Lampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.comPartai Golkar Lampung resmi membawa kasus dugaan penggelembungan suara antar caleg DPRD Provinsi Lampung di Dapil 6 Tulang Bawang, Tulang Bawang dan Mesuji ke Mahkamah Partai.

Caleg Golkar yang mempersoalkan yakni Supriyadi Alfian dengan Putra Jaya Umar yang juga caleg DPRD Lampung nomor urut 7.

Pengajuan gugatan ke Mahkamah Partai Caleg Golkar disampaikan Saksi Partai Golkar Supriadi Hamzah saat dimintai keterangan di sela-sela rekapitulasi suara KPU Lampung, Jumat (8/3/2024).

Supriadi Hamzah mengungkapkan, gugatan ke mahkamah partai memiliki mekanisme. Pertama gugatan ini akan disampaikan ke DPD Golkar Lampung melalui Sekretaris DPD I Golkar Ismet Roni. “Setelah itu, melalui jalur yang sudah ada, kemudian diserahkan ke Mahkamah Partai,” ungkapnya.

Menurut Supriyadi Hamzah, setelah diproses di Mahkamah Partai, mekanisme yang akan dilalui yakni persidangan sebagai mana sidang yang lain, dengan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak dan menghadirkan bukti-bukti yang ada.

“Dari itu, mahkamah partai baru mengeluarkan kebijakan, dan apabila ada kesepakatan dari keduanya maka akan ditindak lanjuti, ke tahap selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Supriadi. Apabila dari dua belah pihak masih ada keberatan pasca ada kebijakan dari mahkamah partai. Maka apabila masih ada keberatan bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nah kalau masih tidak ada kesepakatan dan mau menempuh jalur hukum lain untuk menyelesaikan ini, maka bisa dilanjutkan ke MK,” tandas Supriyadi Hamzah. (W9-jm)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.