Edarkan Sabu, Pemuda Rawalaut Ini Divonis Delapan Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Seorang pemuda asal Rawalaut Bandarlampung Imam Maulana (19) terdakwa tindak pidana narkoba, divonis delapan tahun penjara. Warga Jl Mas Mansyur ini terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan selama ini, terdakwa terbukti menggedarkan narkoba golongan satu. Atas dari itu terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda 800 juta subsider 6 bulan,” ujar Majelis Hakim Yus Enidar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (7/1/2019).

Menurut Hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa iyalah berlaku sopan dalam persidangan,” jelasnya.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya JPU Agus Priambodo menuntut terdakwa selama 13 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.