Gagal Seleksi Open Bidding JPTP, Bukti Gagalnya Pembinaan Sekdaprov Terhadap ASN

Sekdaprov Fahrizal Darminto saat melantik dua pejabat eselon II hasil seleksi Open Bidding. (foto : dok)

Bandarlampung, Warta9.com – Hasil seleksi open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemprov Lampung tahun 2022, dinilai gagal. Pasalnya, dari 9 JPTP hanya tiga yang lolos dan dua pejabat yang baru dilantik.

Informasi yang dihimpun Warta9.com, dari seleksi open bidding JPTP di Indonesia, Provinsi Lampung yang gagal cukup banyak. Kegagalan open bidding ini karena peran Sekda Provinsi Lampung kurang maksimal dalam pembimbingan.

Kegagalan seleksi open bidding di Pemprov Lampung sangat disayangkan. Karena rencana Gubernur Lampung mengisi 9 jabatan eselon II yang kosong belum terisi. Belum lagi anggaran untuk seleksi open bidding tidak sedikit mencapai ratusan juta rupiah. Kegagalan itu juga akibat kurangnya komunikasi sehingga banyak JPTP yang gagal.

Tiga JPTP yang memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahap selanjutnya. Ketiganya yaitu jabatan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan. Proses selanjutnya, hanya dua orang yang dilantik mengisi JPTP.

Sedangkan ada enam JPTP yang tidak dapat dilanjutkan yaitu jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Ketahan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kepala Dinas Perkebunan, Wakil Direktur Pendidikan Pengembangan SDM dan Hukum RSUD Abdul Moeloek serta Kepala Biro Perekonomian.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan wartawan beberapa waktu lalu terkait seleksi open bidding JPTP menjelaskan, jika ke enam JPTP yang dinyatakan gagal tersebut akan dilakukan seleksi terbuka ulang.

Nanti akan kita lakukan open bidding ulang,” kata Fahrizal saat dimintai keterangan wartawan.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari menjelaskan, dari 9 JPTP tersebut terdapat 3 JPTP yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pembuatan esai dan wawancara.
“Sampai ke tahap terakhir itu memang ada 3 JPTP yang mengikuti tapi tidak sampai diusulkan. Sementara yang tidak diusulkan ini Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral karena memang belum memenuhi syarat. Jadi hanya dua yang dilakukan pelantikan,” ujar Meiry.

Dalam UU No. 5/2014 tentang ASN, dengan diposisikannya Sekda sebagai Pejabat yang berwenang, peran Sekda dituntut semakin tinggi.

UU Nomor 5/ 2014, Pasal 1, poin 13 dijelaskan, yang dimaksud pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawawi ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54, ayat (1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/ sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.

(2) Pejabat yang Berwenang sebagimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.

(3) Pejabat yang Berwenang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.

(4) Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegwaian di istansi masing-masing. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.