Gugatan Raden Ismail Terhadap Partai Demokrat Lampung Divonis NO

Hendri Irawan, Hakim juga Humas PN Tanjungkarang, saat memberi keterangan. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhamad Ismail terhadap Partai Demokrat Lampung dinilai prematur. Gugatan Raden Ismail divonis NO, oleh Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang dalam sidang dengan sistem e-courd, pada Kamis 15 Desember 2022.

Hendri Irawan, SH, Anggota Majelis Hakim dalam persidangan gugatan perdata tersebut, menjelaskan bahwa terkait gugatan yang dilayangkan oleh Raden Muhammad Ismail terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Lampung, telah memasuki agenda pembacaan putusan.

Dimana dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard, dengan arti lain dinyatakan tidak dapat diterima.

“Gugatan atas nama Raden Muhammad Ismail melawan Ketua DPD Partai Demokrat dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan prematur,” terang Hendri Irawan.

Diketahui dalam pertimbangan pada poin prematur tersebut, Hakim menilai bahwa dari proses dan mekanisme penyelesaian internal Partai yang didasarkan pada dalil gugatan penggugat, pasca dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor : 106/SK/DPP.PD/IX/2022 pada 23 September 2022.

Juncto Surat Nomor : 079/DPD.PD/LPG/IX/2022 pada 25 September 2022, Perihal: Pengantar Surat Keputusan, Penggugat sama sekali belum pernah menggunakan mekanisme penyelesaian internal Partai ke Mahkamah Partai Demokrat.

Atau lebih tegasnya, Hakim menyatakan penggugat belum pernah mengajukan keberatan, terhadap Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor : 106/SK/DPP.PD/IX/2022 tanggal 23 September 2022.

Juncto Surat DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Nomor: 079/DPD.PD/LPG/IX/2022 Tanggal 25 September 2022. Perihal: Pengantar Surat Keputusan tersebut ke Mahkamah Partai Demokrat.

Menurut Hakim, faktanya memang Mahkamah Partai Demokrat, sama sekali tidak pernah memeriksa surat keberatan atau pembelaan diri dari Raden Ismail sampai saat ini.

Kemudian Hakim menyatakan bahwa dari pertimbangan di atas, maka dinilai tindakan Penggugat jelas belum saatnya untuk mengajukan gugatan ke ranah Pengadilan Negeri.

Karena hal tersebut dianggap telah melangkahi saluran penyelesaian sengketa internal partai politik, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11, tentang perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Juncto UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2). Hakim pun beranggapan, bahwa jika Penggugat berkeberatan terhadap Surat a quo yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat dan DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung.

Maka ia seharusnya terlebih dahulu mengajukan keberatan melalui proses mekanisme ke Mahkamah Partai Demokrat, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) huruf f, Anggaran Dasar Partai Demokrat tentang Mahkamah Partai.

Sementara diketahui dalam gugatan ini, Raden Muhammad Ismail mempersoalkan rekomendasi pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, yang diajukan oleh DPD Demokrat Lampung.

Dengan menerakan dua pihak selaku Tergugat dan Turut Tergugat, yaitu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Lampung, serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.