Hamili Pacar di Bawah Umur Sopir Angkot Dituntut 12 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (19/12/2018), menggelar sidang tertutup terkait tindak pidana asusila yaitu pencabulan anak divbawah umur HS, 15 tahun. Sidang dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Tika Mustika yang menuntutnya selama 12 tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU menyatakan, terdakwa Agustia (20) warga Teluk betung Utara Bandarlampung terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 huruf E undang undang RI nomor 17 tahun 2016,tentang pengganti PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan pengganti Undang undang nomor 23 tentang tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Tegas jaksa penuntut umum Tika Mustika

Pada sidang swbelumnya Jaksa penuntut umum menjelaskan, perbuatan Agustia yang berprofesi sebagai sopir angkot ini melakukan aksi bejadnya pada siswi SMP yang perkenalan. Mereka terjadi melalui situs jejaring facebook hingga kedekatan itu berlanjut pada kesepakatan untuk bertemu pada suatu sore.

Selanjutnya sopir angkot ini melancarkan aksinya terhadap korban dirumah terdakwa sendiri yang dilakukan dari sore hingga pagi hari dengan iming iming akan dinikahi apabila korban hamil.

Kemudian korban menceritakan perbuatan nya ini pada orang tua nya setelah sampai dirumah nya setelah semalaman tidak dipulangkan oleh terdakwa, akhirnya keluarga melaporkan perbuatannya ini kepada polisi.

Oleh karena perbuatannya itu, terdakwa Agustia didakwa oleh jaksa penuntut umum Oktavia Mustika dengan pasal 82 ayat jo pasal 76 huruf E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang pengganti PP penggati UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan pengganti undang undang RI nomor 23 tentang tahun 2002 tentang perlindungan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.