Hendak Melarikan Diri, Pelaku Curanmor Ini Dihadiahi Timah Panas

Jakarta, Warta9.com – Di hadapan awak media, Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manosoh mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil ungkap tersebut, petugas menangkap terduga pelaku inisial AS (29).

“Dari penangkapan terhadap AS, kita mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor hasil curian berikut kunci letter Y yang digunakan tersangka,” ujar Iver Son, Kamis (15/11/18).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menjelaskan, kronologi terungkapnya pelaku pencurian kendaraan bermotor. Menurut Supriyatin, waktu kejadian, pelaku tertangkap tangan sedang mencoba merusak kunci kontak sepeda motor milik pelapor yang sedang terparkir di lokasi kejadian dengan menggunakan kunci leter “Y”.

“Perbuatan tersangka diketahui oleh warga, namun pelaku berusaha kabur dan lari karena diteriaki maling oleh warga ditempat sekitar,” jelas Supriyatin.

Kanit menambahkan, unit anggota Buser Polsek Tambora yang sedang melakukan observasi ditempat kejadian mendengar teriakan warga dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti kunci leter “Y” yang disembunyikan dari saku celana pelaku.

“Barang bukti yang diamankan antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru tahun 2014, No.Pol. B-3925-FSG, satu unit motor Yamaha Mio J, satu unit Motor Yamaha Mio, satu buah kunci leter “Y” berikut dengan anak kunci, dan satu lembar STNK dari kendaraan yang diambil,” tambahnya.

Dari keterangan pelaku, kata Supriyatin, pelaku sudah sering beraksi di wilayah Tambora. Dari keterangan itu. petugas melakukan pengembangan untuk menunjukan sepeda motor sebagai barang bukti lainnya.

“Dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor merk Yamaha Mio J,” katanya.

Dalam pengembangan selanjutnya, katanya lagi, tersangka sempat berkelit dan mencoba melarikan diri dari kawalan petugas sehingga Unit Reskrim melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka mencoba melarikan diri,” katanya.

Dari hasil ungkap tersebut, tersangka AS yang merupakan warga Jalan keadilan dalam RT 09/01 Keagungan, Tamansari Jakarta Barat, mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tambora bersama ancaman pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (W9-Didi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.