Heti Friskatati Sosper Perda No.5 Tentang Pengelolaan Sampah, Peran Masyarakat Penting Wujudkan Bandarlampung Berseri

Bandarlampung, Warta9.com – Anggota DPRD Kota Bandarlampung dari daerah pemilihan VI, Heti Friskatati, SE, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 100 peserta itu berlangsung di Jl. Palapa 10 Kelurahan Gunung Terang Kecamatan Langkapura Kota Bandarlampung, Rabu (22/7/2020).

Dalam sosper tersebut Heti Friskatati anggota Fraksi Partai Golkar ini menghadirkan dua pemateri yang mumpuni dalam bidang hukum dan peraturan yaitu : Rifandi Ritonga, SH, MH, CLA dan Anggalana, SH, MH, kedua dosen Universitas Bandar Lampung. Hadir juga Lurah Gunung Terang Cecep, Babinkamtibmas Dauly dan seumlah pamong.

Di depan masyarakat, Heti mengatakan warga perlu diberi edukasi bagaimana penanganan sampah. Sehingga tumbuh kesadaran untuk memeliharan kebersihan lingkungan. Karena Kota Bandarlampung sudah lama tidak meraih adipura, karena kotanya masih kotor. Karena itu, perlu peran masyarkat untuk mewujudkan Kota Bandarlampung kembali berseri.

“Kita harus disiplin membuang sampah. Jangan membuang sampah sembarangan, apalagi di sungai. Karena kalau membuang sampah sembarangan dampaknya juga kepada masyarakat,” ujar Heti.

Oleh karena itu, kata Heti, masyarakat Bandarlampung hendaknya bisa menerapkan pola hidup bersih. Bila pola hidup bersih diterapkan, maka masyarakat juga akan sehat dan terhindar dari penyakit.

Dengan Sosper yang dilakukan oleh anggota Dewan Kota Bandarlampung, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran warga untuk dapat membuang sampah pada tempatnya.

Sementara itu Pemateri Rifandy menyampaikan, dalam Perda No.5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah ada peran serta masyarakat, sebagaimana diatur pada BAB VIII. Peningkatan sampah sangat tinggi 20-30 persen.

Dalam Pasal 40 disebutkan;
(1) Pemerintah Kota meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan
sampah.
(2) Bentuk peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah meliputi :
a. menjaga kebersihan lingkungan;
b. aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan,
pengangkutan, dan pengolahan sampah; dan
c. pemberian saran, usul, pengaduan, pertimbangan, dan pendapat dalam
upaya peningkatan pengelolaan sampah di wilayahnya.

Dalam Pasal 41 juga disebutkan,
(1) Peningkatan peran serta masyarakat dilaksanakan dengan cara:
a. sosialisasi;
b. mobilisasi;
c. kegiatan gotong royong; dan/atau
d. pemberian insentif.
(2) Peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan cara:
a. mengembangkan informasi peluang usaha di bidang persampahan;
dan/atau
b. pemberian insentif dan disinsentif.
(3) Peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan cara:
a. penyediaan media komunikasi;
b. aktif dan secara cepat memberi tanggapan; dan/atau
c. melakukan jaring pendapat aspirasi masyarakat.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan dialog dan tanya jawab. Masyarakat pun mengkritis Perda no.05 tahun 2015. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.