Implikasi Hukum Ujaran Kebencian oleh Istri Sah terhadap Perebut Suami Orang (Pelakor) Melalui Medsos Facebook*

MEDIA sosial adalah sebuah media daring, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi blog, jejaring sosial, facebook, twitter, forum dan dunia virtual lainnya. media sosial sering kali disalahgunakan oleh penggunanya, bukan hanya untuk berbagi informasi yang baik, namun juga menyebarkan aib, ujaran kebencian dan penecemaran nama baik.

Ucapan kebencian atau ujaran kebencian (hate speech) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain. Dalam arti hukum, hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku, pernyataan tersebut, atau korban dari tindakan tersebut.

Pencemaran nama baik secara umum adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan, secara lisan hanya diucapkan sedangkan secara tulisan pencemaran itu dilakukan melalui tulisan. Seperti kasus Putusan No : 179/Pid.Sus/2020/Pn.Tjk tentang pencemaran nama baik dan ujuran kebencian yang dilakukan oleh istri sah terhadap perebut suami orang atau pelakor.

Kasus seperti ini sering terjadi dikalangan masyarakat, walaupun terdakwa ini sebenarnya adalah korban juga, namun dalam hal ini perebut laki orang (pelakor) adalah sebagi korban, karena tindak pidana pencemaran nama baik telah diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang pembuatan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dalam Undang-undang ITE larangan memuat kata penghinaan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 27 UU ITE No. 11 tahun 2008 yang menjelaskan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dan Pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008 yang menjelaskan “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Pada dasarnya ketentuan ini dibuat untuk melindungi hak-hak individu dan institusi dikarenakan pada dasarnya informasi yang akan kita publikasikan seharusnya sudah mendapat izin dari yang bersangkutan agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan perbuatan kita tersebut sehingga kita bisa mempertanggung jawabkannya.

Selain Pasal 27 dan 28 UU ITE No. 11 2008 tentang pencemaran nama baik, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 juga mengatur tentang pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang menjelaskan “Barang siapa sengaja menerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’.

Pasal-Pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama berada dalam dunia hukum. Maka dari itu istri sah atau terdakwa dalam hal ini dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang pembuatan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Perbuatan pidana diancam dengan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dihukum pidana penjara terhadap terdakwa 1 (satu) Tahun penjara.

Penulis : *Rampu Ardakusuma, Ranti Prasisca, Agie Rinaldy Maizuly, Jecpy Lupando, Rizky Chepy Sandika dan M. Ryan Ridwan. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.