Jambret HP Mahasiswa, Warga Kurungannyawa Ditangkap Anggota Polsek Kedaton

Pelaku jambret yang ditangkap Polsek Kedaton. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Tim Unit Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandarlampung berhasil menangkap pelaku jambret terhadap mahasiswi yang terjadi pada Sabtu 30 April 2022 Pkl 21.00 WIB di Jl. Za Pagar Alam Gg. Buntu Kel. Rajabasa Nunyai Kecamatan Rajabasa Kota Bandarlampung.

Pelaku ML (32), ditangkap Polisi pada hari senin tanggal 12 Juli 2022 sekira pkl 04.30 WIB di rumahnya Desa Kurungannyawa Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.

Kapolek Kedaton Kompol Atang, Kamis (14/7/2022), mengatakan, aksi jambret ini berawal saat korban bernama Rohani Romaito Munte melintas di Jalan Pagar Alam Sabtu malam lalu dijambret pelaku. Akibatnya korban kehilangan satu unit handphone merek Samsung A21S.

Berdasrkan laporan dari korban tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Kedaton melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ML berikut barang bukti 1 unit handpone milik korban yang di ambilnya. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di Polsek Kedaton dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidanan penjara paling lama 9 Tahun,” ujar Kapolsek.

Terakhir Kapolsek menghimbau kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak-anak ketika sedang mengendarai sepeda motor untuk tidak bermain handpone atau menaruh barang berharga miliknya di dalam jok agar tidak menjadi incaran dari orang yang akan berbuata jahat. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.