Junaidi Dilantik sebagai Anggota DPRD Lampung, Dua Anggota DPRD Daftar Tunggu PAW

 

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menyematkan pin kepada M Junaidi yang baru dilantik sebagai anggota DPRD. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, mengukuhkan dan mengambil sumpah jabatan kader Partai Demokrat M. Junaidi, sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019–2024,
dalam rapat paripurna Dewan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (24/8/2023).

Junaidi kader Partai Demokrat menjadi anggota DPRD menggantikan Raden Muhammad Ismail yang pindah ke Partai Perindo.

Usai dilantik, Junaidi siap berkontribusi dan menyerap aspirasi masyarakat. “Sebagaimana anggota DPRD berjuang menyerap aspirasi rakyat,” ujarnya.

Dengan dilantiknya M. Junaidi sebagai anggota DPRD Lampung menggantikan Raden Muhammad Ismail, tentunya jabatan Wakil Ketua III DPRD Lampung yang diemban Raden Muhammad Ismail kosong.

Menurut Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, Fraksi Demokrat telah mengusulkan Yozi Rizal sebagai pengganti Raden di jabatan Wakil Ketua DPRD Lampung. Saat ini, surat usulan tersebut masih berada di Kementerian Dalam Negeri. “Apabila keputusan Kemendagri sudah kita terima, nanti kita bahas dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah,” katanya.

Pelantik M Junaidi dihadiri oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, anggota Forkopimda dan pejabat di lingkungan Pemprov Lampung.

Daftar Tunggu PAW
Setelah pelantikan M. Junaidi sebagai Anggota DPRD Lampung PAW, masih ada dua daftar tunggu pelantikan anggota DPRD Lampung PAW. Mereka yakni Wahrul Fauzi Silalahi dari Fraksi NasDem yang akan digantikan oleh Zamzani Yasin.

Wahrul diusulkan PAW karena pindah dan maju sebagai caleg di Partai Gerindra Lampung.

Kemudian almarhum Ahmad Fitoni dari Fraksi PAN yang akan digantikan oleh Sugianto. Fitoni diganti karena meninggal dunia. Menurut Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, pengganti almarhum Fitoni dan Wahrul Fauzi Silalahi masih berproses di Kemendagri. (W9-jam)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.