Kantor Pertanahan Kota Tegal Serahkan 460 Sertifikat Tanah PTSL

Tegal, Warta9.com Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tegal gelar kegiatan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat hasil kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 sebanyak 460 sertifikat. Penyerahan dilakukan di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal, Rabu (15/7/2020).

Penyerahan sertifikat secara simbolis diberikan oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

Dalam sambutannya Walikota mengungkapkan bahwa tanah merupakan aset yang harus di kelola dengan baik, aman, tanpa sengketa. “Dengan memiliki sertifikat hak milik (SHM) tanah seseorang telah sah secara hukum atas penguasaan sebidang tanah,” kata Dedy Yon.

Kepada masyarakat yang menerima, Dedy Yon kemudian berpesan agar sertifikat tanah yang diterima warga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Boleh dijaminkan di bank, namun harus digunakan untuk usaha atau kegiatan produktif, jangan untuk konsumtif beli barang mewah” ucapnya.

Selian itu, kepada masyarakat penerima lainnya yang merasa sudah berkecukupan secara ekonomi, Dedy Yon menghimbau agar sertifikat dapat disimpan dengan baik untuk anak cucu.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tegal Siyamto mengungkapkan bahwa 460 sertifikat yang diserahkan dari program PTSL tahun 2020 kali ini merupakan yang terakhir untuk Kota Tegal, karena di tahun 2021 kota tegal diprogramkan untuk kota lengkap.

Program PTSL kali ini di tambahkan Siyamto telah selesai pada 31 Mei 2020, lebih cepat empat (4) bulan dari batas waktu selesai yang harusnya di bulan 30 September 2020.

Dirinya berharap sertifikat tanah yang diterima dapat dimanfaatkan lebih lanjut untuk kegiatan produktif seperti yang selalu di disampaikan Presiden Joko Widodo.

“Boleh sertifikat dijaminkan, namun harus dihitung betul dan tidak digunakan untuk kepentingan konsumtif belaka,” ucap Siyamto menyampaikan pesan presiden.

Siyamto juga menargetkan di tahun 2021 seluruh bidang tanah di Kota Tegal sudah terpetakan, sehingga harapannya peta tanah di Kota Tegal dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan Smart City Kota Tegal.

Selain menyerahkan 460 sertifikat tanah milik warga, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan 65 bidang sertifikat hak pakai Pemerintah Kota Tegal dari Kantor ATR/BPN kepada Pemkot Tegal. (W9-Sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.