Kasus Dugaan Korupsi Bibit Jagung, Orang dan Perusahaannya Harus Diproses Secara Hukum

Gindha Ansori

Bandarlampung, Warta9.com – Proses penegaan hukum pengadaan benih jagung dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2017 sebesar Rp 140 miliar mendapat sorotan dari banyak pihak. Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini yaitu EY, IMA dan HRR dua dari pejabat Pemprov Lampung dan satu orang dari pengusaha.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berharap agar rekanan tersebut bisa
bertanggung jawab karena telah mengorbankan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kali ini hal senada juga disampaikan oleh Ketua Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung, Gindha Anshori, SH, MH.

Ia berharap agar rekanan perusahaan PT Agri Kemia Natura bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Jadi harusnya disanksi dengan diproses secara hukum orang dan perusahaannya. Jadi bukan hanya soal pemerintah saja, tetapi siapapun yang mengerjakan sesuatu dianggap kurang, harus dimaksimalkan,” kata Gindha, Senin (5/4/2021).

“Karena yang merugikan negara bukan hanya dari dinas saja, tetapi dari perusahaan juga.
Sebab, adanya kerugian ini karena hasil kerjaan perusahaan. Kalau kinerjanya baik, saya pikir tidak masalah. Tetapi karena hasil temuan ini, perusahan tidak mampu menutupi kekurangan yang menyebabkan dinas harus bertanggungjawab,” kata dia.

“Oleh karenanya kita minta agar perusahaan yang mengerjakan benih jagung ini diproses juga secara hukum, agar keadilan itu benar-benar dapat terwujud dan menjadi penting juga memeriksa dan meproses perusahaan yang bersangkutan agar menjadi pelajaran bagi perusahaan lainnya,” ujar Gindha. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.