Korupsi ABDes, Kepala Pekon di Pesibar Divonis 20 Bulan Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa korupsi dana pendapatan dan belanja desa (APBDes) Ali Toha (46), Peratin (Kepala Desa) Pekon (Desa) Bambang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat divonis satu tahun delapan bulan (1,8) atau 20 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Senin (1/2/2021).

Dalam persidangan yang digelar secara virtual dengan mengedepankan protokol kesehatan dan melalui kerabatnya, terdakwa Ali Toha membayarkan uang kerugian negara kepada jaksa Penuntut Umum di depan Majelis Hakim sebesar Rp100 juta.

Sebelum menjatukan vonis, Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam persidangan mepertimbangkan hal yang memberatkan yakni bahwa terdakwa telah melakukan tidak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara. Sedang hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan dan terdakwa mengembalikan uang kerugian negara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan, pidana denda Rp50 juta subsider satu bulan. Membayar uang pengganti sebesar Rp296.619.600,-. apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan,” kata Hakim Efiyanto.

Atas vonis yang dijatuhkam tersebut terdakwa Ali Toha menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum Yogi Aprianto masih pikir- pikir. Sebelumnya, dalam tuntutannya jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ali Toha dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan pidana Denda sebesar Rp.50 juta subsidair tiga bulan.

Dalam dakwaan jaksa M. Indra Gunawan Kesuma menyebutkan, terdakwa Ali Toha memperkaya diri sendiri dengan menguasai uang APBPekon Tahun Anggaran 2017.

Pada Juli 2017, Ali pergi meninggalkan Pekon Bambang ke Pulau Jawa dan tidak membuat laporan pertanggungjawaban terhadap belanja APBPekon. Perbuatan terdakwa Ali Toha mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp296.619.600.

Pada dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Indra Gunawan Kesuma menyampaikan dari total uang APB Rp698.000.000, telah digunakan untuk kepentingan pekon sebesar Rp401.380.400. “Dan terdakwa menikmati sisa uang sebesar Rp296.619.600 untuk kepentingan pribadi,” katanya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.