Korupsi Anak Perusahaan PTPN VII, Indah Irwanti Mantan Direktur PT KNT Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka korupsi anak perusahaan PTPN VII Indah Irwanti dititipkan di Lapas Perempuan. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT) Indah Irwanti atas pengelolaan dana yang tidak tepat sejak tahun 2013-2020 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (3/1/2023).

Usai pelimpahan tersangka dari Polda Lampung ke Kejati, maka tersangka Indah Irwanti dititipkan di Rutan Wanita Kelas II Bandarlampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, dan sudah konfirmasi dengan Direktur kriminal khusus Kombes Pol Arie Rachman, membenarkan adanya pelimpahan Tahap II Tipikor tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sebelumnya Kombes Pandra menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka Indah saat menjabat sebagai manager keuangan PT KNT (Karya Nusa Tujuh) pada tahun 2015 telah membuka rekening pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan dan sapi dari para konsumen PT KNT.

“Dari uang itu tersangka Indah Irwanti menggunakan untuk keperluan pribadinya dan transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures,” katanya.

Awalnya, tahun 2013, PTPN VII mendirikan anak perusahaan PT KNT yang bergerak bidang usaha peternakan sapi dengan sumber modal dari dana penyertaan PTPN VII sebesar Rp 27 miliar dan Koperasi Karyawan PTPN VII sebesar Rp3 miliar. Dengan total modal Rp30 miliar, Indah Irwanti yang menjabat manager keuangan PT KNT dan tahun 2017 diangkat menjadi Direktur PT KNT. Pada bulan Mei 2015, tersangka Indah Irwanti membuka rekening BCA atas namanya untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi dari para konsumen PT KNT. “Atas pengelolaan dana yang digunakan tersangka Indah Irwanti tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT KNT dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat dan tidak sesuai dengan RKAP perusahaan yang telah ditetapkan,” ujar Pandra.

Ditambahkannya, dalam perkara tersebut kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Lampung sebesar Rp5.726.948.739 yang bersumber dari anggaran PT KNT sebesar Rp30 miliar, dana penyertaan PTPN VII sebesar Rp 27 mililar, dan Koperasi Karyawan PTPN VII sebesar Rp 3 miliar.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda sebesar Rp1 miliar,” katanya. (W9-jm)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.