Korupsi Benih Jagung, Edi Yanto Divonis 5,4 Tahun dan Direktur PT DAPI Dihukum 7 Tahun

Dua Terdakwa korupsi benih jagung Edi Yanto dan Imam Mashuri divonis berbeda. (foto : ist)

Bandarlampung.Warta9.com -Ketua Majelis Hakim dalam persidangan korupsi benih jagung, Hendro Wicaksono, SH, menjatuhi hukuman kurungan penjara kepada dua terdakwa korupsi benih jagung.

Kedua terdakwa yakni, mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung; Edi Yanto dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti (DAPI), Imam Mashuri.

Keduanya dijatuhi hukuman kurungan penjara berbeda. Edi Yanto, majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 5,4 tahun. Sedangkan terdakwa Imam Mashuri dihukum lebih berat 7 tahun penjara.

“Menyatakan keduanya bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan merintahkan agar terdakwa ditahan,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (10/2/2022).

Dia melanjutkan terdakwa Edi juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Kemudian terdakwa Imam juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan kurungan penjara. “Untuk terdakwa Imam diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar. Jika tidak diganti maka harta benda nya akan disita dan dilelang, namun jika tidak cukup maka diganti dengan kurungan penjara selama 4,6 tahun,” kata dia.

Hal yang memberatkan dalam persidangan tersebut, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama dalam persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Volanda menuntut hukuman kurungan penjara selama 7,6 tahun untuk terdakwa Edi dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Kemudian 8,6 tahun untuk terdakwa Imam, denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan pembayaran kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar jika harta tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama 4,6 tahun.

Perbuatan keduanya telah merugikan negara sebesar Rp7,5 miliar. Saat itu, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung tahun 2017 mendapatkan bantuan pengadaan jagung dari Kementerian Pertanian sebesar Rp145,6 miliar untuk ditanami jagung dengan luasan lahan 189.720 hektare.

Terdakwa Edi pada tahun 2017 memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK), Herlin Retnowati (meninggal dunia dalam proses penyidikan) agar pengadaan jagung Hibrida Balitbangtan diberikan kepada terdakwa Imam selaku Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti. Sedangkan PT Dempo sendiri merupakan perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi pengadaan benih jagunh.

PT Dempo Agro Pratama Inti diharuskan menghadirkan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri tahap I yang sebanyak 100.125 kilogram dengan nilai kontrak sebesar Rp3.505.376.250. Namun, sampai batas waktu dalam surat perjanjian kerja habis, terdakwa Imam hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 uri yang dibeli dari PT Esa Sarwaguna Adinata sebanyak 10.800 kilogram.

Pengadaan tahap selanjutnya, terdakwa Imam seharusnya mengadakan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri sebanyak 300.000 kilogram dengan nilai kontrak Rp10.503.000.000. Namun, sampai batas waktu dalam surat perjanjian kerja  habis, terdakwa Imam hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri yang dibeli dari PT Esa Sarwaguna Adinata hanya sebanyak 57.000 kilogram.

Dari hasil audit akuntan publik, dalam kasus korupsi benih jagung tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp7,5 miliar. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.