KPU Lampung Coret 49 Bakal Calon Legislatif, Bacaleg PAN Paling Banyak Dicoret

Bandarlampung, Warta9.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar rapat pleno penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Lampung Pemilu 2019, Rabu (8/8/2018).

Rapat yang dipimpin Komisioner KPU Lampung Muhammad Tio Aliansyah, SH, MH, menetapkan DCS. Selain itu, KPU juga mencoret 49 bakal calon legislatif (bacaleg) dari beberapa partai politik karena tidak memenuhi syarat (TMS).

16 Bacaleg PAN Dicoret

Dari bacaleg yang dicoret KPU karena TSM, bacaleg PAN yang paling banyak. Sejumlah bacaleg yang dicoret yakni, Partai Amanat Nasional (PAN) 16 orang, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 10, PKB 6, Partai Berkarya 6, Perindo 6, PBB 4 dan Garuda 1 bacaleg.

Putusan itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Lampung M Tio Aliansyah saat pengembalian berkas bacaleg ke partai politik, Rabu (8/8).

Sementara Partai Golkar, sebagai partai yang berpengalaman ikut Pemilu, dinyatakan siap dan bacaleg aman. Jumlah Bacaleg Golkar 85 calon, dan KPU menyatakan sudah lengkap.

“Dari hasil verifikasi, 85 berkas caleg Partai Golkar dinyatakan lengkap,” kata Wakil Sekertaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Bambang Purwanto, di kantor KPU Lampung, usai menerima berkas.

Menurut Bambang, karena telah lengkap, KPU menjadwalkan pada tanggal 12 Agustus 2019 mendatang ditetapkan sebagai daftar caleg sementara (DCS).

Sementara, pihak KPU melalui Komisioner Tio Aliansyah mengatakan, dari hasil verifikasi perbaikan berkas bacaleg terdapat 49 orang yang TMS (tidak memenuhi syarat). “Kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu juga dan hasilnya 49 dinyatakan TMS,” ujar Tio.

Dia menerangkan, bacaleg yang TMS dikarenakan telat dalam menyerahkan berkas perbaikan. “Seperti SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau surat keterangan pengadilan terlambat. Batas akhir perbaikan kan 31 Juli 2018 pukul 24.00 WIB, tapi menyerahkannya lebih dari waktu,” jelasnya.

Namun begitu, menurut dia, partai politik bisa mengajukan gugatan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Maksimal tiga hari sesudah penetapan KPU. Pleno kita tanggal 7 Juli, jadi Jumat (10/8) hari terakhir gugatan,” katanya. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.