Lihat Istri Ngobrol dengan Lelaki Lain, Suami Tikam Rekan Satu Tewas 4 Luka-luka

Bandarlampung, Warta9.com – Aldi Saputra (23), warga Kelurahan Serengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung menjalani sidang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Andriani Putri, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Rabu (4/9/2019).

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Surono itu mengungkapkan, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, bahwa bermula saat korban Hengki Saputra bersama dengan saksi yakni Frandika, Dedi Irawan, Rangga Saputra, Andi Hariyanto mengunjungi pasar malam lapangan Baruna Panjang pada 23 Desember 2015 pukul 22.30 Wib.

Korban dengan empat saksi lainnya bertemu dengan saksi Wulan Sari dan Ika Puspita Sari di pasar malam tersebut. Kemudian korban dan empat saksi diajak pindah ketempat lain mengobrol di tempat lain. Kemudian korban dan empat saksi mengambil motor dan menghampiri saksi Wulan Sari dan Ika Puspita Sari.

Namun saat itu terdakwa datang dan tiba- tiba memukul jok motor dan berkata “Ngapain ganggu bini gw”, lalu saksi Wulan Sari langsung menjawab “Apaan kamu Yud” dan saksi korban Frandika menjawab “Gak bang”, terdakwa langsung marah dan berkata “Udah jadi jagoan kamu”.

Lalu terdakwa langsung mengabil pisau yang sudah dibawanya dan dengan membabi buta menghunuskan pisau mengenai punggung sebelah kanan saksi Frandika. Kemudian mengenai punggung sebelah kiri saksi Dedi Irawan, mengenai bahu sebelah kiri saksi Rangga Saputra, kemudian mengenai punggung sebelah kanan dan kiri saksi Andi Hariyanto kemudian menghunuskan pisau lagi mengenai perut korban Hengki Saputra.

Korban langsung memegangi perut yang berlumuran darah dan kemudian dibawa ke rumah sakit. Terdakwa lagsung melarikan diri ke pinggir pantai membuang pisau yang digunakan untuk menusuk dan membuang pakaian yang digunakan saat melakukan penusukan.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya, mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 388 dan dakwaan subsider yakni Pasal 351 Ayat (1). (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.