MUI Respon Positif Langkah Polda Lampung Tangani Hoax

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Dr. KH Khairuddin Tahmid, MH, merespon positif langkah kepolisian dalam menangani fenomena hoax yang saat ini sangat meresahkan dan sudah masuk kepada level yang sangat membahayakan.

“Mengingat begitu besarnya bahaya konten hoaks di masyarakat, berupa ujaran kebencian, adu domba, berita bohong, fitnah yang sangat meresahkan, MUI Lampung merespon positif Kepolisian Daerah Lampung dalam penanganan hoax dengan menggandeng ormas,” kata Kiai Khairuddin, Minggu (18/3/2018), di kediamannya di Bandarlampung.

Berbagai payung hukum yang bersumber dari ajaran agama, peraturan perundang-undangaan tentang IT dan berbagai peraturan lain sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk menangkal hoaks.

“Fatwa MUI tentang bermuamalah di media sosial juga sudah diterbitkan dan sudah tidak kurang-kurangnya terus disosialisasikan, termasuk juga ancaman sanksi yang akan diterima bagi yang memproduksi konten hoaks maupun bagi penyebarnya. Tapi tetap saja bukannya menurun jumlahnya, tetapi sudah pada tingkat membahayakan sendi kehidupan beragama, bermasyarakat dan bernegara,” terangnya.

Namun ia menilai bahwa langkah Kepolisian dalam hal ini Polda Lampung dalam menangani masalah hoax sudah tepat. “Sudah benar langkah tegas Polda untuk menegakkan hukum bagi pelanggar kejahatan hoaks termasuk langkah-langkah edukasi, sosialisasi dengan melibatkan ormas, tokoh-tokoh kunci masyarakat untuk bersama-sama menolak hoax dan mendukung langkah-langkah polda. MUI Lampung mengapresiasi dan mendukung langkah tegas dan simpatik ini,” jelasnya.

Dalam hal ini lanjutnya, MUI Lampung juga sudah melakukan dukungan dengan mendeklarasikan pernyataan sikap anti hoax yang dilakukan bersamaan dengan Pelantikan Pengurus Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Provinsi Lampung dan Kabupaten Kota yang dilaksanakan pada pada 8 Maret 2018 di Graha Bintang Universitas Malahayati Lampung.

Deklarasi yang dibacakan langsung oleh Ketua MUI Lampung tersebut menyatakan tiga poin yaitu : (1) Masyarakat Lampung menolak keras berita-berita bohong atau hoaks atau cara-cara yang dapat meresahkan masyarakat; (2) Masyarakat Lampung mendukung sepenuhnya anti hoaks dan isu sara yang dapat mengadu domba dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat; (3) Mendukung penuh Polri dalam penegakan hukum terhadap pelaku hoaks. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.