Pejabat Dilarang Gelar Buka Bersama dan Open House Idul Fitri 1443 H

Qudratul Ichwan Asisten Bid Pemerintahan saat memimpin rapat persiapan pelantikan LPM. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house atau gelar griya saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Larangan tersebut disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung Drs. Qudratul Ichwan, saat rapat persiapan kegiatan Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), di Ruang Sakai Sembayan, Kamis (14/04/2022).

Qudratul Ichwan mengatakan, larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor SE 08 Tahun 2022 tentang pedoman ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H tertanggal 9 Maret 2022.

Qudratul Ichwan menambahkan, berdasarkan SE Kemenag dan SE Gubernur Lampung, Pejabat Publik dan Pegawai Negeri Sipil dilarang menghadiri atau mengadakan buka puasa bersama. “Tolong diingat-ingat pesan ini,” ujar Qudratul Ichwan. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.