Pemilik Sabu-sabu 5,2 Kg Diadili, Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Marwoto, pemilik sabu-sabu seberat 5,2 Kg tertunduk saat mendengarkan dakwaan jaksa. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang kasus narkoba jenis sabu sebanyak 5,2 kilo gram (Kg) dengan terdakwa Marwoto (38) warga Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim Bandarlampung digelar di pengadilan Kelas 1A Tanjungkarang, Rabu (31/7/2019).

Sidang yang yang diketuai oleh Hakim Surono itu beragendakan dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan saksi dari petugas BNN Lampung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Maranita SH menjelaskan, bahwa terdakwa pada 23 Februari 2019, dihubungi oleh Rizal (DPO), akan ada orang yang menghubungi terdakwa untuk menjemput paket sabu, Rizal juga memerintahkan terdakwa untuk mengabil narkoba bersama Kepin (DPO).

“Setelah menerima telpon dari seseorang yang tidak dikenal, terdakwa kemudian langsung menjemput Kepin yang berada di samping SPBU Antasari dengan mengendarai mobil Toyota Corolla biru BE 1198 AN,” kata Jaksa dalam dakwaannya.

Setelah itu, kemudi diambil alih oleh Kepin dan langsung menuju ke Candimas, Natar Lampung Selatan. Sesampainya sebuah Gg, terdakwa diminta untuk mengabil bungkusan plastik warna merah disamping portal. Lalu terdakwa mengambil bungkusan yang berisi lima bungkus plastik alumunium foil berlogo teh cina yang berisi sabu.

“Kemudian keduanya langsung meninggalkan lokasi dan bergegas untuk ke Bandarlampung. Namun sesampainya di tengah perjalanan mobil terdakwa dipepet mobil yang tidak dikenal, terdakwa tancap gas untuk menghindari menuju perkebunan di Natar, kemudian Kepin turun meninggalkan terdakwa, dan terdakwa kembali ke kostnya di Kelurahan Kota Sepang, Way Halim Bandarlampung untuk menyembunyikan sabu,” kata Jaksa.

Esok harinya, terdakwa menghubungi Rizal bahwa sabu telah berada di kontrakannya, kemudian Rizal memberi tahu terdakwa jika M. Hasannudin (meninggal saat penangkapan) akan datang dan mengabil sabu ke tempat terdakwa.

“Pada tanggal 27 Februari 2019 M. Hasannudin datang ke kostan terdakwa untuk memecah paket sabu tersebut, dan disaksikan terdakwa sendiri saat menimbang di kamar kostnya. Namun petugas dari BNNP Lampung melakukan tangkap tangan di kostan terdakwa,” kata Jaksa.

Jaksa Penuntut umum dalam dakwaannya, bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana penjara minimal 5 tahun Maksimum Hukuman Mati, denda Rp 1 miliar. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.