Polresta Bandarlampung Tangkap Pemesan Tembakau Gorilla Via Online

Bandarlampung, Warta9.com – Tersangka kasus peredaran narkoba lewat paket online berinisial R (20) berhasil diungkap Polisi.

Hasil kerjasama Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung dengan Bea Cukai Bandarlampung, pemesan narkoba jenis tembakau Gorilla, pelaku (R) warga Bandarlampung, dibekuk polisi.

Tersangka R, mengaku pemesanan sekitar 21 gram tembakau gorilla via situs elektronik komersial ternama yang dilakukannya adalah kali kedua. Hal tersebut merupakan salah satu jawaban tersangka saat ditanyai bergantian oleh Kasatresnarkoba Kompol Zainul Fahri didampingi Kasubag Humas AKP Titin Maezunah dihadapan para awak media saat ekspos kasus tersebut di Lantai 3 Mapolresta, Kamis (8/4/2021).

“Saya belinya Rp600 per bungkus (berat 10 gram -red). Mesannya via Instagram. Bayar lunas duluan trus nunggu sekitar dua hari baru barangnya dikirim. Ini baru yang kedua. Beli dua bungkus sekaligus buat stok. Sebungkus bisa dipakai buat dua sampe tiga mingguan. Dipakai sendiri bukan ramean,” jawab R dengan suara terpendam masker yang dipergunakannya.

Pria berbadan gempal itu juga sebut sebelumnya tidak pernah menggunakan narkoba jenis lain. Jadi baru dan hanya pakai narkotika jenis tembakau sintetis itu. Mengaku belum punya pekerjaan tetap, ia sebut menabung dari uang pemberian Ibunya yang berjualan nasi uduk dan pecel sebagai jasa bantu setiap hari menjadi asal dana yang dipergunakannya untuk modal membeli tembakau gorilla. Ditanya kenapa pilih beli online dari nun jauh dari seberang pulau daripada beli langsung, warga Jalan Pangeran Antasari ini sebut lebih gampang mencari secara online.

“Hasil pemeriksaan sementara kepada tersangka masih menyimpulkan dia sebagai pemakai. Untuk opsi apakah pengedar atau bandarnya masih kami dalami. Sementara kepada tersangka kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman tertinggi pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara mininal enam tahun maksimal 20 tahun,” kalau yang ini Kasatresnarkoba yang menjelaskan dengan lugas. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.