Polresta Lamban Tangani Kasus Percobaan Pemerkosaan SPG Central Plaza

Bandarlampung, Warta9.com – Menindak lanjuti kasus dugaan percobaan pemerkosaan dan kekerasan terhadap korban T (21), karyawan SPG Conter warga Kecamatan Kedaton Bandarlampung yang di duga dilakukan oleh R, oknum Satpam, meski sudah dilaporkan ke Polresta Bandarlampung namun tidak kunjung ditindak lanjuti.

“Alasan penyidik saksinya masih kurang, dipanggil tidak datang. kami minta hasil visum juga tidak mau memberikannya,” ujar penasehat hukum korban, Yunika Hadiani dan Frisila Srris Devitasari di Kantor Hukum Law Firm Graha Yusticia, Kamis (17/12/2020)

Menurut pengacara korban, laporan peristiwa pencabulan dilakukan beberapa jam setelah kejadian. Korban melapor ke Polresta Bandar Lampung dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/LP/B-1/2433XI/LPG/SPKT/Resta Balam, 7 November 2020.

“Sebagai pengacara nya kami berharap penyidik Polresta Bandarlampung dapat secepat menangani kasus ini. Seperti ada saksi yang hingga saat ini belum diperiksa,” kata Yunika Hadiani.

Kronologis kejadian, kata Yunika, berawal pada 7 November 2020, R mengirim pesan singkat ke korban yang mengajak korban bertemu di lantai 5 mall di tempat keduanya bekerja.

“Di pusat perbelanjaan pelaku menunggu korban di lantai 2. Sampai di lantai 5 klien kami dikatakan pengguna narkoba dan diminta tes urin di salah satu ruangan yang gelap. Klien kami tidak mau dan dia lari ke lantai 3 disitu terjadi pencabulan,” kata Yunika.

Lebih lanjut pengacara korban menjelaskan, penyidik sempat menunjukkan rekaman CCTV atas kejadian pencabulan yang dialami kliennya. Namun hingga kini kasus tersebut tidak berjalan.

“Kalau pun nanti kasus ini tidak ada tindak lanjutnya, kami pastikan akan membawa persolan ini ke Polda Lampung. Kami sudah terlalu lama membiarkan persoalan ini,” katanya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.