PTPN VII Gugat PT BMM yang Mengklaim Lahan Negara Mengatasnamakan Tanah Ulayat

Bandarlampung, Warta9.com – Perjuangkan kekayaan negara, PTPN VII melakukan gugatan terhadap perusahaan swasta PT BMM yang mengklaim lahan negara dengan mengatasnamakan tanah hak ulayat.

Kasubag Hukum PTPN VII, Satrya Adhitama, mengatakan, objek lahan seluas 4.650 hektar yang berada di Way Kanan dan Lampung Utara yang diklaim perusahaan swasta tersebut masih tercatat sebagai aset ptpn 7 dan aset kekayaan negara.

“Kami memperjuangkan atas kekayaan negara sesuai porsinya dan kami tidak ingin lahan seluas 4.650 hektar beralih kepemilikan swasta yakni PT BMM,” ungkap Satrya, Selasa (11/2/2020).

Ia melanjutkan, upaya hukum yang telah dilakukan ini juga mendapat rekomendasi dari BPK RI lantaran lahan yang diklaim sebagai tanah hak ulayat tak pernah dilepas oleh Kementerian BUMN. “Pointnya pihak tergugat mengklaim bahwa ada tanah ulayat diatas tanah milik PTPN 7 yang sebelumnya merupakan
Hak Penguasaan Hutan,” tegasnya.

Kata Satrya, gugatan ini masih bergulir di Pengadilan Blambangan Umpu, yang mana pada persidangan terakhir terungkap 3.200 akta perjanjian pelepasan hak atas tanah hak ulayat hanya digarap dalam empat hari. “Atas tanah yang diakui sebagai tanah hak ulayat dijual kepada perusahaan, tapi kalau 3.200 akta kapan dibuatya dan tidak masuk akal, kami masih beritikad baik, dengan konfimrasi tapi jika tidak ada kami akan tindakan tegas,” tandasnya.

Sementara itu, Sofian Sitepu penasihat hukum penggugat mengatakan, bahwa tanah tersebut sudah diberikan pengelolaannya oleh pemerintah melalui Hak Penguasaan Hutan. “Dan ditelisik dari tahun 80an itu sudah tidak ada tanah ulayat, sehingga kami beranggapan jika alas hak yang diakui oleh tergugat tidak ada,” tegasnya.

Kedepan, Sofian mengatakan pihaknya akan fokus pada gugatan pidana karena pada saat pembuktian persidangan gugatan yang lalu ditemukan dugaan pemalsuan surat. “Sangat valid adanya pemalsuan sehingga ada dasar sebagai bukti laporan,” tutupnya.

Terpisah, saksi ahli Prof Rehngena Purba, mengatakan, jika ada masyarakat mengaku klaim sebagai tanah ulayat, maka harus melakukan kajian penelitian yang melibatakn akademisi, pakar hukum adat, tokoh adat, LSM pemerintah setempat.

“Untuk membuktikan ada tidaknya hubungan antara subyek yang mengaku pemilik tanah ulayat dengan obyek tanah ulayat sesuai Permenag/BPN Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat,” tutupnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.