Satres Narkoba Polresta Bandarlampung Tangkap Pengedar Narkoba di Way Dadi

Bandarlampung, Warta9.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandarlampung menciduk seorang pengedar narkoba di wilayah Sukarame.

Pengedar narkoba yang dibekuk seorang pemuda bernama M. Syawal (21), warga Jalan Pembangunan Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.

Tersangka Syawal dibekuk di rumahnya oleh anggota Satres Narkoba Polresta, pada Jumat (2/10/2020).

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Zainul Fachri mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat. “Kami mendapat informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Way Dadi, sering dijadikan transaksi narkoba,” ungkap Zainul, Minggu (4/10/2020).

Zainul menuturkan, tim langsung melakukan penyergapan dan mendapati seorang laki laki di dalam rumah tersebut.

“Kami langsung lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan tersangka di dalam jok sepeda motor serta selipan jam dinding dalam kamar tersangka,” beber Zainul.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni, dua paket sedang sabu satu paket sabu dan satu paket besar sabu dengan total berat 5,97 gram. “Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang haram itu miliknya,” ujar Zainul.

Saat ini kata Zainul, menambahkan tersangka berikut barang buktinya langsung kita bawa ke kantor guna penyidikan lebih lanjut. Tapi, hasil interogasi tersangka belum membuka suara dari mana barang haram tersebut didapat. (W9-ars)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.