Sejak Januari 2018 Pemprov Lampung Telah Implementasikan Transaksi Non Tunai

Bandarlampung, Warta9.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengimplementasikan transaksi non tunai sejak tanggal 1 Januari 2018. Kebijakan ini dilakukan sesuai Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor. 910/1866/SJ tanggal 17 April 2018 dan pelaksanaannya diatur dalam Instruksi Gubernur Lampung nomor 1 tahun 2017.

Hal tersebut diungkapkan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. H. Hamartoni Ahadis saat membuka secara Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2018 di Swis Bell Hotel Bandarlampung Kamis (3/5/2018). Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh bendahara bendahara OPD di Lingkungan Pemprov Lampung.

Menurut Hamartoni, sistem pengelolaan dengan transaksi non tunai tersebut meliputi transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah. “Hal ini sebagai upaya Pemerintah Provinsi Lampung menciptakan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang bersih dan baik,” ujar Hamartoni.

Penjabat Pemprov juga menjelaskan, sosialisasi yang digelar bertujuan menyamakan persepsi seluruh Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung agar pelaksanaan Anggaran pendapan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 berjalan dengan baik sesuai sistem dan prosedur penataan keuangan serta ketentuan per undang-undangan yang berlaku. Selain itu, sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Dengan kesamaan persepsi dan berpedoman pada Pergub No. 1. 2018 tentang pedoman pelaksanaan APBD tahun 2018 diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian dalam melaksanakan program kegiatan yang pada akhirnya bisa tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tertib administrasi dan manfaat serta disiplin anggaran,” kata Hamartoni.

Sebagai acuan bagi OPD dalam melaksanakan APBD 2018, anggaran belanja daerah harus lebih cermat, efisien, dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi dalam pelaksanaannnya.

Sementara itu, Kasubid Pertanggungjawaban Wilayah I Sumatera, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nasrun mengungkapkan semua bentuk penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan itu dikelola dalam APBD. Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006, sebagaimana diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011. “Jadi setiap pengeluaran belanja atau beban APBD itu harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah, kemudian bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh pihak yang berwenang dan juga bertanggungjawab atas material penggunaan bukti tersebut,” tuturnya. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.