Sempat Kabur, Mantan Sekretaris HNSI Bandarlampung Disidang

Mantan Sekretaris HSNI Bandarlampung menjalani sidang korupsi di PN Tanjungkarang. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com
Mantan Sekretaris DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Bandarlampung, Lukmandunin (61), menjalani sidang perdana terkait korupsi, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Senin (26/9/2022).

Ia pun sempat melarikan diri, selama delapan tahun, hingga berhasil ditangkap pada, 10 Juli 2022 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marimbun Panggabean mengatakan Lukamnudin didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa bermula adanya bantuan dari Kementrian Kelautan pada tahun 2012 melalui program Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Mina Pedesaan Perikanan Tangkap (BLM-PUMP-PT)

Salah satu penerima yakni KUB Karang jaya mendapatkan bantuan sebesar Rp100 juta, untuk 10 orang nelayan. “KUB Karang Jaya, kelompok usaha nelayan yang dibentuk oleh para nelayan Kampung Karang Jaya di Kelurahan Maritim Kecamatan Panjang untuk memperoleh bantuan dana bantuan dan diketuai oleh Sukir (terpidana),” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Keduanya pun membelanjakan bantuan untuk para nelayan, tidak sesuai dengan spesifikasi bantuan nelayan yang dibutuhkan warga.

“Sukir memerintahkan Sekretaris KUB, Fera Herlani, untuk membuat laporan hasil kegiatan KUB karang jaya , gernyata kemudian ditemukan beberapa penyimpangan diantaranya adalah pertama, didalam laporan hasil kegiatan KUB Karang Jaya Program PUMP-PT tahun 2012 tersebut terdapat poin seloah sukir telah membeli barang kepada saksi Ratnasari, ternyata ia tidak pernah menerima dan menandatangani nota pembelian,” papar JPU.

Dari hasil pemeriksaan, Sukir dan Lukmanudin memperkaya diri sendiri, karena membeli alat yang tidak sesuai. Sehingga, keduanya meraup uang Rp
59.900.345,06, berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung

Jumlah bantuan untuk pembelian peralatan tangkap ikan menurut RUB yang diterima KUB Karang Jaya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dari total bantuan Rp100 juta, jumlah yang diterima nelayan Rp 36.437.250, dan ongkos angkut Rp 3.662.404.94.

Usai persidangan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang dilanjutkan pada Rabu 5 Oktober 2022, dengan agenda keterangan saksi. “Sidang ditunda pekan depan,” katanya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.