Sidang Lanjutan Gratifikasi Proyek di Lampung Tengah, Mustafa Mengaku Tidak Menerima Fee Rp5 Miliar

Sidang gratifikasi proyek di Kabupaten Lampung Tengah di PN Tanjungkarang. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa merasa tidak puas karena saksi Soni Adiwijaya tidak hadir. Mustafa juga menyatakan tidak menerima uang fee sebanyak Rp 5 miliar.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi, Budi Winarto, M Yusuf, Tafif dan Soni Adiwijaya. Namun Soni Wijaya tidak hadir di persidangan lanjutan, dengan terdakwa Mustafa dalam perkara suap dan gratifikasi terhadapnya di Pengadilan Negri Tanjungkarang, Kamis (28/1/2021).

“Terdakwa sebelum sidang diakhiri saya beri kesempatan untuk bertanya kepada saksi silahkan,” kata Majelis Hakim Ketua Efiyanto, SH.

“Saya hanya ingin menanyakan kepada Budi Winarto,” kata Mustafa. Efiyanto pun mempersilahkan Mustafa untuk melempar pertanyaan kepada Budi Winarto.

“Izin yang mulia dan JPU saya ingin menanyakan bahwa pertemuan di Hotel Borobudur saya sebagai terdakwa saya betulkan hanya sebentar saja, dan anda karena ingin mengerjakan proyek di Lampung Tengah saya minta anda hubungan dengan Taufik Rahman,” kata Mustafa.

Mustafa pun menanyakan perihal fee yang diminta oleh Taufik Rahman kepada Budi Winarto saat pertemuan di Bukit Randu. “Ya 10 sampai 20 persen,” sahut Budi Winarto.

“Kemudian di Submit Bistro anda bertemu dengan saya dan menyampaikan jika tak bisa mengerjakan proyek di Lampung Tengah lantaran kondisi perusahaan yang tidak dimungkinkan,” ujar Mustafa.

Budi Winarto menanggapi pernyataan Mustafa, “Betul-betul”. “Sebentar-sebentar, saudara katanya tadi bayar lima milar, kemudian di Sukadanaham ditawarkan proyek lagi Rp 80 miliar dengan fee Rp 15 miliar tapi anda batalkan, saya masih ingat loh, jadi bagaimana?” tanya Efiyanto kepada Budi Winarto.

“Posisinya saya tidak sanggup mengeluarkan uang itu jadi saya batalkan, kalau pertemuan pertama posisinya menyarankan saya bertemu dengan pak kadis,” kata Budi Winarto.

“Iya disana, Bukit Randu, anda mendapatkan link paket proyek Kalirejo,” sahut Efiyanto.

Budi Winarto pun kembali menjelaskan bahwa dalam pertemuannya dengan Taufik ia mendapat tawaran paket proyek pekerjaan di Kalirejo dengan panjang jalan 22,5 kilometer.

Belum selesai perdebatan antara Budi Winarto dengan Majelis Hakim Ketua Efiyanto, Mustafa menyela. “Begini yang mulia saya hanya menanyakan untuk penegasan terakhir saja, dan tidak ada keberatan dari keterangan ketiga saksi karena sudah diwakilkan penasihat hukum saya”. “Dan Saya baca BAP ternyata ada penyerahan uang lima milar, lalu pas ada pertemuan di Borobudur itu saya belum tahu dia nyetor, makanya saya minta untuk bertemu Taufik dan saya tinggalkan hotel Borobudur,” jelas Mustafa.

“Baiklah, kalau begitu kita lanjutkan dengan pembuktian nanti di saksi (Soni Adiwijaya) selanjutnya, dan ada yang ditanyakan lagi?” kata Efiyanto.

“Itu saja sebenarnya saya banyak pertanyaan untuk Soni, tapi tidak hadir,” jawab Mustafa.

Sebelum mengakhiri persidangan Penasihat Hukum Mustafa mengajukan permohonan Justice Collaborator yang ditujukan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.