Sidang Lanjutan Prof. Karomani, Mualimin Ambil Uang dari Prof Mukri Rp 400 Juta, Juga Ambil Titipan dari Bupati Lamtim Rp100 Juta

Dosen muda Unila Mualimin memberi kesaksian dalam sidang terdakwa Prof. Karomani. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) 2022 terhadap terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr. Karomani kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (26/1/2023).

Sidang dengan terdakwa Karomani bersama dua terdakwa lain, yakni mantan Wakil Rektor (Warek) Bidang Akademik Unila Prof Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, menghadirkan lima orang saksi.

Dari para saksi yang dihadirkan, saksi Dr. Mualimin dosen Unila yang bertugas mengambil uang dari orang-orang sesuai perintah terdakwa Prof. Karomani.

Mualimin pun menyebut nama mantan Rektor UIN Raden Intan Prof. Moh Mukri, Sekretaris PW NU Arianto Munawar, Bupati Lampung Timur dan sejumlah orang.

Sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan lima saksi yang dihadirkan yakni Mualimin (dosen kontrak Unila), Andi Desfiandi (pemberi suap), Ari Meizari (pengantar uang dan adik Andi Desfiandi), Ahmad Tamzil (orangtua mahasiswa), dan Lies (orangtua mahasiswa) tidak hadir.

Dalam sidang, JPU menanyakan kepada saksi Mualimin, apakah saksi pernah dilibatkan untuk penerimaan mahasiswa titipan? Mualimin mengaku, dirinya hanya bertugas mengambil uang infak oleh Prof Karomani sejak tahun 2020 hingga 2022.

Mualimin mengatakan, penunjukan bermula pada tahun 2020, saat ia jadi bendahara Masjid Al-Wasi’i yang akan melakukan renovasi. Untuk renovasi, ia diminta Prof Karomani mengambil uang dari dosen-dosen Unila.

Menurutnya, ketika tahun 2020, pengeluaran pembangunan Masjid Al Wasi’i sebesar Rp 1,7 miliar dan ada uang dari donatur Rp 1 miliar.
Kemudian kekurangan sekitar Rp 650 juta ia minta kepada Prof. Heryandi.

Mualimin mengatakan, uang itu untuk melunasi renovasi masjid dan bayar kontraktor. Ia juga mengatakan, pernah diperintah mengambil uang dari Andi Desfiandi dan Prof. Mukri.

Saat ditanya hakim siapa Mukri, Mualimin mengatakan, Mukri adalah mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dan memberikan infak Rp 400 juta.
Donatur lainnya, kata Mualimin, yakni Ari Munawar, Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung.

Mualimin juga mengatakan, donatur lainnya yakni Muhartono, Dosen FK Unila dan Heri B termasuk Hengki Malonda yang ia tidak mengenalnya.

Menurutnya, ada juga infak dari adiknya Muhartono. Mualimin mengatakan, pernah mengambil titipan dari Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Rp100 juta, untuk beli kursi Rp70 Juta dan cash Rp 30 juta.

Kesaksian Mualimin membuat jalannya persidangan kian menarik. Sebab, Mualimin salah satu dosen yang ikut diamankan oleh KPK. Tapi kemudian KPK melepas dosen muda tersebut. (W9-ars)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.