Sidang Mantan Rektor Unila, Prof. Mukri Terlihat Gagap Menjawab Pertanyaan Jaksa KPK

Saksi Prof. Mukri memberi kesaksian dalam perkara suap mantan Rektor Unila Prof Karomani. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang kasus suap mantan Rektor Unila Prof Dr. Karomani Cs, kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Kamis (16/3/2023).

Sidang menghadirkan saksi salah satunya mantan Rektor UIN Raden Intan Prof. Dr. H. Moh Mukri.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Lingga Setiawan, saksi lancar memberi keterangan. Tapi, saat JPU KPK menanyakan soal infaq Gedung Lampung Nahdliyidin Center (LNC) Lampung Prof Mukri agak gagap.

Prof Mukri diketahui masuk dalam surat dakwaan untuk tiga terdakwa kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Prof Heriyandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Dalam dakwaan jaksa Prof Mukri yang kini menjabat Ketua PBNU, turut menyumbang dana sebanyak Rp300 juta.

Prof Mukri tampak gagap saat ditanya JPU KPK soal uang infaq yang diserahkan kepada Muslimin. Besarannya Prof Mukri tidak tahu persis sekitar Rp200 juta lebih, tapi tidak sampai Rp500 juta.

Jaksa kembali mempertanyakan setelah menyerahkan uang infaq ke Muslimin, apakah Prof. Mukri memberi tahukan ke terdakwa Prof Karomani? Prof Mukri kelihatan gagap bingung menjawabnya.

Hakim Ketua Lingga Setiawan langsung mengambil alih dan mempertegas pertanyaan JPU. “Saya beritahu ke Muslim yang mulia,” ujar Mukri. “Saya takut salah menjawab yang mulia. Karena saya baru pertama kali duduk di persidangan,” tambah Prof. Mukri.

Ketua Hakim Lingga Setiawan lalu menjelaskan situasi yang dialami Prof. Mukri. Menurut Hakim, kegagapan yang dialami saksi ini adalah faktor tekanan psikologis suasana persidangan, dan itu adalah hal yang wajar.

Hakim meminta saksi Prof Mukri untuk menjawab pertanyaan yang sebenarnya jangan menjawab dengan penafsiran lain.

JPU KPK memperlihatkan daftar nama-nama penyumbang Gedung LNC yang direkap oleh panitia. Dalam daftar tersebut, nama Prof Mukri tertulis memberikan uang infak senilai Rp300 juta.

Menanggapi hal itu, Mukri mengatakan, dirinya tidak mengetahui mengenai daftar tulisan yang dimaksud. Prof Mukri juga mengatakan pemberian uang infaq tidak ada kaitan dengan PMB Unila. (W9-jam)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.