Terjerat Kasus Penipuan, Oknum PNS Kominfo Bandarlampung Tidak Jelas Rimbanya

Bandarlampung, Warta9.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandarlampung, memastikan bahwa Rismi Erida Sari, oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat penipuan tidak lagi berdinas di Kominfo. Dia juga tidak jelas dimana rimbanya, karena aparat hukum sendiri sedang mencari.

Hal itu diungkapkan, oleh Kadis Diskominfo Kota Bandarlampung, Syahril Alam, saat berada di ruangannya, Kamis (18/10).

Menurut Syahril, Rismi setahun yang lalu sudah tidak berdinas lagi di Kominfo. Ia telah mengajukan berkas kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, perihal pelanggaran lantaran tidak pernah masuk dinas. “Sudah tidak berdinas disini (Diskominfo) lagi. Setahun lalu saya mengajukan ke BKD atas pelanggaran lantaran tidak pernah masuk kerja,” katanya, Kamis (18/10).

Saat ditanyai keberadaan Rismi saat ini, lanjut Syahril, ia mengatakan bahwa sama sekali tidak mengetahui keberadaannya. “Saya tidak tahu lagi kemana, yang jelas dia tidak berdinas lagi disini. Coba tanyakan saja ke BKD, kan kewenangan mereka yang memprosesnya,” ujarnya.

Syahril juga membantah pernyataan BKD bahwa Rismi masih berdinas di Diskominfo. Ia menegaskan bahwa pernyataan BKD tidak benar. “Itu tidak benar, orang sudah tidak ada lagi disini,” ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wakhidi melalui Kabidnya menyatakan bahwa Rismi masih berdinas di Kantor Diskominfo Kota Bandarlampung. “Itu kata Kabid saya masih berdinas di Diskominfo. Tapi lebih jelasnya lagi tanyakan Plt. Kadis BKD saja,” jelasnya.

Diketahui, Rismi Erida Sari terselandung kasus dugaan penipu terhadap 16 orang dengan modus penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS). Ia saat ini tengah menjalani proses Kasasi di Mahkamah Agungn (MA).

Di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung 7 Februari 2017 lalu, Rismi dijatuhi hukuman selama 18 bulan dengan perintah menjalani tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu, mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Lampung. Hasil banding tersebut, menguatkan hukumannya selama tiga tahun. Usai putusan PT itu, Rismi mengajukan Kasasi, hingga saat ini masih dalam proses. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.