THR Ratusan Perusahaan di Tulang Bawang Wajib Cair H-7 Lebaran

Menggala, Warta9.com – Sebanyak 198 perusahaan yang berada di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, telah diberikan surat resmi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idul Fitri 1444 H tahun 2023 Masehi.

Surat itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor:M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Kepastian itu dijelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Pemkab Tulang Bawang, Ivan Septianto, pihaknya sudah memberikan SE tertulis kepada 198 perusahaan setempat, terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja.

“Selain memberikan surat edaran tertulis pihaknya juga berencana akan melakukan monitoring di sejumlah perusahaan sebelum H-10 Hari Raya Idul Fitri,” tegas Ivan, Rabu (05/04/2023).

Masih kata dia, sebelum H-10 juga kita sudah melakukan monitoring ke bawah, guna menindaklanjuti SE tersebut. Hal ini dilakukan guna memastikan secara pasti pihak perusahaan telah mengikuti aturan sesuai surat edaran yang diberikan.

Ketika monitoring berlangsung nanti akan dicek disitu apakah sudah sesuai dengan yang dibayarkan atau belum. “Bahkan guna memaksimalkan itu, pihaknya juga membuat posko pengaduan THR di Kantor Disnkertran, jadi jika ada keluhan dari pekerja bisa juga langsung ke posko pengaduan,” ucap dia.

Meskipun, kata dia, sejak tahun 2022 lalu hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan dari pekerja terkait adanya keluhan gaji dan THR.

Tak sampai disitu, alhamdulillah dari tahun sebelumnya kami belum menerima adanya laporan dari pekerja terkait keluhan gaji dan THR. Karena menurutnya, rata-rata THR di sejumlah perusahaan sudah dibayarkan sebelum H-7 hari keagamaan.

Ivan berpesan kepada seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya kepada seluruh pekerja paling lambat H-7. “Jika hal itu sudah kewajiban perusahaan untuk membayar gaji dan THR seluruh karyawan, ” sebutnya.

Lanjut Ivan lagi, apabila terdapat perusahaan yang tidak mengikuti aturan SE itu, pihaknya akan melakukan tindakan dengan memproses dan melaporkan kepada pengawas Provinsi.

“Bila terdapat ada laporan keluhan dari pekerja nanti akan kami tampung dan akan kami laporkan ke pengawas Provinsi,” ungkap Kadisnakertran. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.