Tim PPHAM Bahas Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Berat Desa Talangsari

Sekdaprov Fahrizal Darminto menerima Tim PPHAM. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menerima Audiensi dari Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), bertempat di Ruang Sakai Sambayan, Senin (14/11/2022).

Pada pengantarnya, Sekdaprov Fahrizal menyampaikan dukungannya atas kegiatan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang berat masa lalu khususnya terkait peristiwa Talangsari Kabupaten Lampung Timur pada tahun 1989 yang lalu.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi Pemerintah dalam upaya penyelesaian peristiwa Talangsari yang menjadi salah satu prioritas,’ ujar Sekdaprov

Penyelesaian peristiwa Talangsari dilakukan secara non yudisial dengan menyelenggarakan program pemulihan HAM melalui pemenuhan hak dasar terkait hak sipil maupun ekonomi, sosial dan budaya bagi korban/keluarga korban maupun masyarakat terdampak. Baik kebutuhan individual maupun komunal yang telah maupun sedang dalam proses penyaluran melalui K/L teknis terkait, BUMN, Pemerintah Provinsi Lampung maupun Kabupaten Lampung Timur.

Menurut Fahrizal Darminto, dalam penyelesaian kasus Talangsari, saat ini sudah ada dukungan dan komitmen dari pemerintah dalam penyelesaian korban dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa Talangsari. Selain itu, telah ada dukungan pemulihan sosial dari pemerintah terhadap korban/masyarakat yang terdampak peristiwa Talangsari.

“Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini juga telah melakukan upaya-upaya koordinasi maupun fasilitasi baik ke Pemerintah Pusat maupun kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” pungkasnya.

Makarim Wibisono Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kunjungan ini berdasarkan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Agustus 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat masa lalu.

Dengan adanya kunjungan tim ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah dari Pelanggaran HAM masa lalu yaitu dengan, pertama mengungkapkan pelanggaran HAM masa lalu sebagai dasar. Kedua bagaimana pemulihan korban akibat pelanggaran HAM masa lalu tersebut, ketiga hasil rekomendasi agar pelanggaran tersebut tidak terjadi lagi dimasa depan.

Makarim Wibisono juga berharap kunjungan tim PPHAM ke Provinsi Lampung ini dapat mendapatkan hasil rekomendasi yang dapat menjadi referensi bagi provinsi lain yang memiliki masalah serupa.

“Tujuan kami kesini, tidak hanya untuk melihat apa yang terjadi di Talangsari, tapi juga untuk melihat insight yang akan bagaimana mengatasi masalah mengenai ini apabila terjadi di daerah lain,” ujarnya.

Hadir dalam pertemuan ini antara lain, Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo, anggota Forkopimda Provinsi dan Lampung Timur dan sejumlah pejabat terkait. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.